Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Inhu Bongkar Jaringan Uang Palsu, Waspadai Praktik Money Politic di PilkadaH
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan uang yang diduga akan digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah, Jumat, 11 Oktober 2024,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh dan Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
"Kami saat ini berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic," ujar Wakapolres.
Wakapolres juga mengimbau para pedagang untuk melakukan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) saat menerima uang dalam transaksi, guna mengantisipasi kasus serupa.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran.
"Kami meminta kepada seluruh pelaku kejahatan untuk menyerahkan diri. Cepat atau lambat, mereka pasti akan tertangkap oleh Polres Inhu," tegas Kompol Manapar.
Lebih lanjut, kasus ini melibatkan empat tersangka, JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38), yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Kejadian ini bermula dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat, pada 5 September 2024. Ia menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut palsu, MA segera melapor kepada pihak kepolisian," terangnya lagi.
Tim penyidik Polres Inhu, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuatnya.
"Modus operandi mereka adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, sementara SHR dan RMY bertugas mengedarkan uang tersebut," masih kata Manapar.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan uang palsu.
"Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tutup Wakapolres.*
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.








