Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Bencana di BPBD Siak
BEDELAU.COM --Tim Jaksa Penyidik melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini melibatkan tersangka Alzukri dan Budiman. Alzukri merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022, dan Budiman, Direktur CV BDK sebagai pihak penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono mengatakan kedua tersangka diserahkan ke JPU, Senin (14/10/2024).
"Pada tahap II, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dan mereka dinyatakan sehat," jelas Juriko, Selasa (15/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU kini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan," tambah Juriko.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat dan perlengkapan untuk BPBD. Keduanya dituduh melakukan pembelian barang tanpa melalui prosedur yang benar, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.
Kaharuddin, Kepala Pelaksana BPBD Siak, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Tim JPU untuk disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**
Sumber: Cakaplah.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.








