• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Segera Diadili dalam Kasus TPPU

Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 19:00:13 WIB
Cetak
Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Segera Diadili dalam Kasus TPPU
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jika sebelumnya istri Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M. Adil, itu didakwa melakukan suap dana perjalanan umrah kepada suaminya sendiri, kali ini Fitria Nengsih akan disidang terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara Fitria Nengsih ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Jumat (18/10/2024). "Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, untuk persidangan ini, KPK menurunkan 8 orang JPU. Mereka akan membuktikan tindak pidana korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Fitria Nengsih.

Para JPU ini sebelumnya juga terlibat dalam persidangan kasus suap Fitria Nengsih. Mereka di antaranya Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi, dan Fengky Indra.

Pada kasus suap, Fitria Nengsih divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Fitria Nengsih juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Fitria Nengsih memberi suap kepada M. Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M. Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M. Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena M. Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Sebagai orang dekat bupati, Fitria Nengsih mengetahui ada program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama M. Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari M. Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, M. Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, M. Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

M. Adil juga memerintahkan Mario Handoko, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti, untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan M. Adil pada November 2022 membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh M. Adil.

Uang fee itu sebesar Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat, yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh M. Adil adalah Rp750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina, selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M. Adil bertemu dengan Mario Handoko di Pelabuhan Selatpanjang.

Pada pertemuan itu, M. Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handoko juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Dalam perkara TPPU, tidak hanya Fitria Nengsih, KPK juga kembali menetapkan M. Adil sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta hukum baru.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:30:24 WIB

BEDELAU.COM --impinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Per.

Daerah

Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:28:04 WIB

BEDELAU.COM --Gerbong mutasi bergulir di Polda Riau .

Daerah

Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:13:32 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meneg.

Daerah

Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur

Ahad, 21 Desember 2025 - 22:05:32 WIB

BEDELAU.COM - Menteri Kehutanan (RI) Raja Juli Anton.

Daerah

Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:27:55 WIB

BEDELAU.COM – Wali Kota Pekanbaru.

Daerah

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:25:45 WIB

BEDELAU.COM – Kondisi Waduk PLTA .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved