Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Program Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Ditunda
BEDELAU.COM --Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sepakat menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Sofyan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/3).
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).
Dalam raker tersebut, Komisi II DPR juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh masalah terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang tumpang tindih.
Terutama, yang ditekankan Komisi II DPR untuk dievaluasi dan diselesaikan adalah yang terkait dengan hak rakyat atas tanahnya yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, yang terlantar hingga yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, panitia kerja mafia pertahanan dan panitia kerja tata ruang," tutur Doli.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik sampai mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik.
"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru dalam raker dengan Sofyan di Kompleks Parlemen, Senin (22/3).
Heru mengaku mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik. Namun, menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.
Heru pun mengusulkan agar Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami program sertifikat tanah elektronik agar program tersebut nantinya tidak merugikan rakyat.
Sumber: [cnnindonesia.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
JAKARTA, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP .
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








