• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Karena Kecurigaan Santet, Seorang Pria di Kuansing Tega Tikam Tetangga hingga Tewas

Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 17:29:43 WIB
Cetak
Karena Kecurigaan Santet, Seorang Pria di Kuansing Tega Tikam Tetangga hingga Tewas
Seorang pria bernama Martinus (42) ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap tetangganya, hingga tewas di Cerenti, Kuansing (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Martinus (42) ditangkap setelah melakukan penikaman terhadap tetangganya, Amir (56), hingga tewas di Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing). Penikaman ini terjadi akibat kecurigaan Martinus bahwa Amir telah menyantetnya.

Martinus ditangkap pada Sabtu (26/10/2024) dalam pelariannya ke Sarolangun, Jambi, oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Dalam pengakuannya, Martinus mengaku menikam Amir hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan curiga terhadap korban.

“Pelaku mengaku sering mengalami sakit kepala dan leher. Ia memanggil korban dari depan rumah sebelum insiden terjadi,” ujar Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap, dalam keterangannya pada Senin (28/10/2024).

Motif penikaman ini berakar dari kecurigaan Martinus bahwa Amir telah melakukan praktik santet. Ia menyatakan pernah mendengar kabar bahwa Amir mengirimkan santet serta melihat Amir memukul kelopak bunga kelapa, yang diyakini sebagai simbol praktik santet.

Merasa sakit hati, Martinus memanggil Amir dan meminta agar korban berhenti melakukan tindakan yang dianggapnya merugikan.

“Pelaku mengatakan, 'Berhentilah mengguna-guna aku. Kalau kau laki-laki, keluarlah. Badanku ini sudah sakit,'” jelas Pangucap.

Setelah korban keluar, Martinus masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Tanpa basa-basi, ia langsung menikam Amir di bagian perut.

“Martinus menusuk korban di bagian perut sebelah kanan, yang menyebabkan luka parah,” tambah Pangucap.

Setelah penikaman, Amir berusaha menyelamatkan diri. Ketika situasi tersebut terjadi, anak Amir datang untuk melihat kondisi orang tuanya yang terlibat cekcok dengan Martinus.

“Pelaku melihat darah menetes dari pisaunya dan sempat menjilat darah yang ada di ujung pisau sebelum memasukkannya ke dalam koper yang ada di atas sepeda motor, lalu melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Martinus berpindah-pindah tempat dan mencari pekerjaan di Jambi dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah kejadian, pelaku kabur ke Baserah, Pangean, lalu menuju Muaro Jambi dan Sarolangun,” ucap Shilton.

Selama penggeledahan di rumah Martinus, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk boneka yang diduga digunakan pelaku untuk praktik guna-guna.

“Ada boneka yang ditemukan di rumah pelaku yang diakuinya digunakan dalam ritual. Pelaku merasa kesal dan sakit hati karena merasa disantet,” jelas Shilton.

Akibat perbuatannya, Martinus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved