• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 16:13:05 WIB
Cetak
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (foto: bertuahpos)

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai bea meterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mengatur sejumlah hal untuk meningkatkan kemudahan layanan dan menambah jenis meterai baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan harapan bahwa masyarakat dapat memahami aturan ini dengan lebih sederhana.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/11/2024).

PMK ini telah ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. Dwi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Selain itu, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pada pendistribusian meterai elektronik, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Penggantian Tiga Aturan Sebelumnya

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai resmi dicabut. Ketiga aturan tersebut adalah:

   PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,
   PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta
   PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan.

Perubahan Penting dalam PMK 78/2024

PMK Nomor 78 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:

Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Kini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai. Jenis meterai baru diperkenalkan, yaitu Meterai Teraan Digital sebagai bagian dari inovasi bentuk meterai lain.

Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Perizinan pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini disesuaikan dengan sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan, tidak hanya menggunakan SSP seperti sebelumnya.

Penetapan Pemungut Bea Meterai. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak, sejalan dengan penerapan coretax. Sebelumnya, penetapan dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10, dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pembayaran bea meterai.***

 

 

Sumber: bertuahpos.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:07:35 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.

Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:23:26 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved