• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 16:13:05 WIB
Cetak
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (foto: bertuahpos)

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai bea meterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mengatur sejumlah hal untuk meningkatkan kemudahan layanan dan menambah jenis meterai baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan harapan bahwa masyarakat dapat memahami aturan ini dengan lebih sederhana.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/11/2024).

PMK ini telah ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. Dwi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Selain itu, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pada pendistribusian meterai elektronik, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Penggantian Tiga Aturan Sebelumnya

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai resmi dicabut. Ketiga aturan tersebut adalah:

   PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,
   PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta
   PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan.

Perubahan Penting dalam PMK 78/2024

PMK Nomor 78 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:

Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Kini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai. Jenis meterai baru diperkenalkan, yaitu Meterai Teraan Digital sebagai bagian dari inovasi bentuk meterai lain.

Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Perizinan pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini disesuaikan dengan sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan, tidak hanya menggunakan SSP seperti sebelumnya.

Penetapan Pemungut Bea Meterai. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak, sejalan dengan penerapan coretax. Sebelumnya, penetapan dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10, dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pembayaran bea meterai.***

 

 

Sumber: bertuahpos.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:12 WIB

BEDELAU.COM --umlah korban jiwa akibat bencana banji.

Nasional

Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:48:07 WIB

BEDELAU.COM --Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Pdt.

Nasional

Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:40:44 WIB

BEDELAU.COM --Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menja.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved