• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 16:13:05 WIB
Cetak
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (foto: bertuahpos)

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai bea meterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mengatur sejumlah hal untuk meningkatkan kemudahan layanan dan menambah jenis meterai baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan harapan bahwa masyarakat dapat memahami aturan ini dengan lebih sederhana.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/11/2024).

PMK ini telah ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. Dwi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Selain itu, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pada pendistribusian meterai elektronik, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Penggantian Tiga Aturan Sebelumnya

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai resmi dicabut. Ketiga aturan tersebut adalah:

   PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,
   PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta
   PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan.

Perubahan Penting dalam PMK 78/2024

PMK Nomor 78 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:

Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Kini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai. Jenis meterai baru diperkenalkan, yaitu Meterai Teraan Digital sebagai bagian dari inovasi bentuk meterai lain.

Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Perizinan pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini disesuaikan dengan sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan, tidak hanya menggunakan SSP seperti sebelumnya.

Penetapan Pemungut Bea Meterai. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak, sejalan dengan penerapan coretax. Sebelumnya, penetapan dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10, dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pembayaran bea meterai.***

 

 

Sumber: bertuahpos.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar

Jumat, 05 September 2025 - 19:21:08 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Ketua Komisi VI DPR .

Nasional

Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya

Kamis, 04 September 2025 - 19:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Nasional

Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet

Rabu, 03 September 2025 - 19:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.

Nasional

Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi

Rabu, 03 September 2025 - 19:39:15 WIB

BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.

Nasional

Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?

Selasa, 02 September 2025 - 19:08:41 WIB

BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.

Nasional

Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah

Senin, 01 September 2025 - 17:32:54 WIB

BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved