• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 16:13:05 WIB
Cetak
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Perubahannya
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (foto: bertuahpos)

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai bea meterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mengatur sejumlah hal untuk meningkatkan kemudahan layanan dan menambah jenis meterai baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan harapan bahwa masyarakat dapat memahami aturan ini dengan lebih sederhana.

“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/11/2024).

PMK ini telah ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. Dwi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

Selain itu, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pada pendistribusian meterai elektronik, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Penggantian Tiga Aturan Sebelumnya

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai resmi dicabut. Ketiga aturan tersebut adalah:

   PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,
   PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta
   PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan.

Perubahan Penting dalam PMK 78/2024

PMK Nomor 78 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:

Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Kini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai. Jenis meterai baru diperkenalkan, yaitu Meterai Teraan Digital sebagai bagian dari inovasi bentuk meterai lain.

Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Perizinan pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini disesuaikan dengan sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan, tidak hanya menggunakan SSP seperti sebelumnya.

Penetapan Pemungut Bea Meterai. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak, sejalan dengan penerapan coretax. Sebelumnya, penetapan dilakukan secara jabatan.

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10, dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pembayaran bea meterai.***

 

 

Sumber: bertuahpos.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved