Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BNI, Dituntut 10 hingga 14 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Tiga terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp46 miliar di Bank BNI KCP Operational Banking Office (OBO) Bengkalis dituntut hukuman 10 hingga 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Doni Suryadi selaku Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021 dan Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.
JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy Rizki selama 10 tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).
Selain penjara, JPU menuntut Doni Suryadi membayar denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan Romy Rizky dan Ruswidyanto didenda masing-masing Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (28/11/2024).
Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliar.
Para debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya, Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI,
Dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur.
Pencairan KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.
Kerugian itu terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 miliar dan bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219.**
Sumber: Cakaplah.com
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
BEDELAU.COM --Seorang perempuan bernama Rosdiana (55.
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
BEDELAU.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang didu.
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.








