• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Respon KPK Soal Isu Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 05 Desember 2024 19:01:51 WIB
Cetak
Respon KPK Soal Isu Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
PK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk sebagai tersangka korupsi, Rabu (4/12/2024). Foto: SM News

BEDELAU.COM --Penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan isu panas yang menjadi perbincangan publik. Sejauh ini, KPK dalam eksposnya masih menyebut kalau Risnandar dkk dijerat dengan pasal penerimaan uang dari potongan belanja makan minum di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebesar Rp 2,5 miliar.

Pasca tertangkapnya Risnandar, muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.

Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.

"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (412/2024).

Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK.

"Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron.

Terkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.

"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.

Risnandar Bicara Pengelolaan Sampah Sebelum Ditangkap KPK

Beberapa jam sebelum ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (2/12/2024) siang lalu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sempat berbicara ke wartawan soal sistem pengelolaan sampah. Risnandar mengaku kalau Pemko Pekanbaru belum memutuskan sistem apa yang akan digunakan untuk pengelolaan sampah untuk tahun 2025 mendatang.

Risnandar dalam keterangannya kepada media menyebut masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024, sebelum mengambil keputusan tentang pengelolaan sampah tahun 2025.

"Bulan Desember ini, kami sudah harus membuat keputusan terkait pengelolaan sampah. Maka dari itu, saya juga akan berkoordinasi dengan wali kota terpilih sebelum mengambil keputusan, karena nanti Beliau yang akan melanjutkan,” ujar Risnandar, Senin (2/12/2024) siang.

Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Pekanbaru 2024 yang dilakukan oleh KPU, menunjukkan perolehan suara pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar meraih suara terbanyak. Bisa dipastikan Agung-Markarius akan memimpin Kota Pekanbaru lima tahun ke depan.

Namun, penetapan Agung-Markarius sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, masih harus menunggu apakah hasil Pilkada akan digugat oleh kontestan lain ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan di MK, maka sesuai jadwal pelantikan Agung-Markarius akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

isnandar juga menyebut kalau Pemerintah Kota

Pekanbaru juga terus melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang rencananya akan diterapkan untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru pada tahun 2025 mendatang. Pihaknya baru akan memutuskan penerapan sistem pengelolaan sampah tersebut, setelah proses evaluasi selesai dan BLUD yang dibentuk sudah benar-benar siap.

”Pengelolaan sampah untuk tahun depan sampai hari ini belum kami putuskan. Kami sedang menunggu evaluasi kesiapan BLUD yang sedang kami bentuk,” ujar Risnandar sebelum ditangkap penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pada tahun 2024, PT Bina Riau Sejahtera ditunjuk sebagai pengelola sampah pada dua zona yang ditetapkan yakni zona 1 dan zona 2. Adapun anggaran pada zona 1 sekitar Rp 27,9 miliar dan zona 2 anggarannya kurang lebih Rp 26,8 miliar.

Sementara pengelolaan sampah di zona 3 masih menjadi tanggungjawab pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Untuk diketahui, zona 1 pengelolaan sampah meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. Serta zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dijerat TPPU

Diwartakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dengan pasal korupsi tambahan. Bahkan ketiganya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga penyelenggara negara di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut, telah resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap pada Senin (2/12/2024) malam kemarin di Pekanbaru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Modus

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota

Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua ajudannya di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar. Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

Kemudian, pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp 830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.

"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.

KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 juta pada 3 Desember 2024.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024.**

 

 

Sumber: sabangmeraukenews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.

Hukrim

KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:35:23 WIB

RIAUREVIEW.COM -- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) .

Hukrim

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08:22 WIB

BEDELAU.COM --Sidang perkara korupsi pengelolaan dan.

Hukrim

Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:56:12 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan korupsi program Makan Ber.

Hukrim

Kesaksian Dani dan Arief Perkuat Dugaan Perintah Pengumpulan Uang dari Abdul Wahid

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46:46 WIB

BEDELAU,COM --Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P.

Hukrim

Dua Begal Pembunuh Pemuda di Pelalawan Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:42:32 WIB

BEDELAU.COM ---Kasus begal sadis yang menewaskan seo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
12 Juni 2026
Walikota Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Terus Berjalan
12 Juni 2026
Viral, Emak-emak Teriak Minta Diduga Tempat Judi di Jalan Riau Pekanbaru Ditutup
12 Juni 2026
Tragis! Ibu Muda di Siak Meninggal Diterkam Buaya Saat Mencuci di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya
12 Juni 2026
Subuh Penuh Makna: Aksi Jumat Berkah Hidupkan Semangat Berbagi di Meureudu
12 Juni 2026
KNPI Riau Tegaskan Pengalihan Sepihak Lahan HPT 320 Hektar di Kota Garo Melawan Hukum
10 Juni 2026
Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim
10 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMP di Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni
10 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 3 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 4 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 5 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 6 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 7 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved