Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Respon KPK Soal Isu Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan isu panas yang menjadi perbincangan publik. Sejauh ini, KPK dalam eksposnya masih menyebut kalau Risnandar dkk dijerat dengan pasal penerimaan uang dari potongan belanja makan minum di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebesar Rp 2,5 miliar.
Pasca tertangkapnya Risnandar, muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.
Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.
"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (412/2024).
Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK.
"Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron.
Terkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.
"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.
Risnandar Bicara Pengelolaan Sampah Sebelum Ditangkap KPK
Beberapa jam sebelum ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (2/12/2024) siang lalu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sempat berbicara ke wartawan soal sistem pengelolaan sampah. Risnandar mengaku kalau Pemko Pekanbaru belum memutuskan sistem apa yang akan digunakan untuk pengelolaan sampah untuk tahun 2025 mendatang.
Risnandar dalam keterangannya kepada media menyebut masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024, sebelum mengambil keputusan tentang pengelolaan sampah tahun 2025.
"Bulan Desember ini, kami sudah harus membuat keputusan terkait pengelolaan sampah. Maka dari itu, saya juga akan berkoordinasi dengan wali kota terpilih sebelum mengambil keputusan, karena nanti Beliau yang akan melanjutkan,” ujar Risnandar, Senin (2/12/2024) siang.
Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Pekanbaru 2024 yang dilakukan oleh KPU, menunjukkan perolehan suara pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar meraih suara terbanyak. Bisa dipastikan Agung-Markarius akan memimpin Kota Pekanbaru lima tahun ke depan.
Namun, penetapan Agung-Markarius sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, masih harus menunggu apakah hasil Pilkada akan digugat oleh kontestan lain ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan di MK, maka sesuai jadwal pelantikan Agung-Markarius akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.
isnandar juga menyebut kalau Pemerintah Kota
Pekanbaru juga terus melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang rencananya akan diterapkan untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru pada tahun 2025 mendatang. Pihaknya baru akan memutuskan penerapan sistem pengelolaan sampah tersebut, setelah proses evaluasi selesai dan BLUD yang dibentuk sudah benar-benar siap.
”Pengelolaan sampah untuk tahun depan sampai hari ini belum kami putuskan. Kami sedang menunggu evaluasi kesiapan BLUD yang sedang kami bentuk,” ujar Risnandar sebelum ditangkap penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pada tahun 2024, PT Bina Riau Sejahtera ditunjuk sebagai pengelola sampah pada dua zona yang ditetapkan yakni zona 1 dan zona 2. Adapun anggaran pada zona 1 sekitar Rp 27,9 miliar dan zona 2 anggarannya kurang lebih Rp 26,8 miliar.
Sementara pengelolaan sampah di zona 3 masih menjadi tanggungjawab pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Untuk diketahui, zona 1 pengelolaan sampah meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. Serta zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.
Dijerat TPPU
Diwartakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dengan pasal korupsi tambahan. Bahkan ketiganya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga penyelenggara negara di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut, telah resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap pada Senin (2/12/2024) malam kemarin di Pekanbaru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Modus
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota
Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.
KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.
Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua ajudannya di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar. Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.
Kemudian, pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.
Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp 830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.
"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.
KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 juta pada 3 Desember 2024.
"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024.**
Sumber: sabangmeraukenews.com
Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Inhu
BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecam.
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
BEDELAU.COM --Polda Riau bekerja sama dengan Badan P.
Penyidik Polda Riau Sita Harley Davidson Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
BEDELAU.COM --Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskri.
Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Hana Hanifah Diduga Terima Rp1 Miliar Lebih
BEDELAU.COM --Selebgram sekaligus artis Hana Hanifah.
SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Capai Rp 130 Miliar, Penyelidikan Terus Berlanjut
BEDELAU.COM -- Kerugian negara akibat dugaan korupsi.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.