Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Naikan PPN 12 Persen, Pemerintah Bakal Rugi jika Warga Pilih Belanja di Warung Kecil
BEDELAU.COM --Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 dari saat ini 11 persen akan mendorong minat masyarakat berbelanja di sektor informal, seperti warung kecil yang tak kena pajak. Apabila hal tersebut terjadi, pemerintah akan mengalami potensial loss besar dari sisi penerimaan negara.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen akan mengerek harga barang yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah, rentan, hingga miskin.
"Sekarang pilihannya adalah pada konsumen, mereka akan keberatan dengan kenaikan PPN 12 persen, karena PPN ini bersifat regresif. Yang berarti orang miskin, kelas menengah, orang kaya, semua membayar barang dengan tarif yang sama, yaitu 12 persen," kata Bhima, Kamis (5/12/2024).
Dalam situasi ini, kelas menengah, rentan, hingga miskin mengalami himpitan ekonomi. Dari segi pendapatan atau upah minimum secara riil, tidak bisa menandingi kenaikan harga-harga barang dan jasa.
Sejumlah opsi yang akan ditempuh konsumen dalam menghadapi situasi ini adalah tetap membeli barang, tetapi akan mengurangi belanja-belanja lainnya. "Lalu tetap membeli barang, tetapi dengan harga yang jauh lebih rendah," sambungnya.
Sementara, pilihan lainnya masyarakat akan memilih membeli barang dan jasa di tempat-tempat informal, seperti warung kecil atau toko kelontong yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN 12 persen.
"Kalau yang terjadi mereka membeli pada aktivitas informal atau underground ekonomi yang tidak dikenai pajak, ini merupakan potensial loss yang sangat besar bagi pemerintah dari sisi penerimaan negara," ucapnya.
Sumber: beritasatu.com
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan Upah Minimum
BEDELAU.COM --Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (D.
Masih Dibahas, UMK Pekanbaru 2025 Diperkirakan Rp3,6 Juta Lebih
BEDELAU.COM --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pek.
Naik 6,5 Persen, UMK Pekanbaru Akan Dibahas Selasa Lusa
BEDELAU.COM --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota P.
Upah Minimum Provinsi Riau Dipatok Jadi Rp 3,5 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan RI menetap.
Peluncuran di SMPN 42 Purwodadi, Oplet Listrik Pertama Mengaspal di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebuah langkah inovatif dalam dunia tr.