• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Asmara Putus, Pemuda di Rohul Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 19:36:57 WIB
Cetak
Asmara Putus, Pemuda di Rohul Sebar Video Mesum Mantan Pacar
Tersangka inisial FA diringkus Polisi setempat, foto: Riauterkini.com

BEDELAU.COM --Sebar video vulgar mantan pacar, seorang pemuda di Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) inisial FA diringkus Polisi setempat. 

Menurut Polisi, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ItE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, kasus bermula pada Senin,(11/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban, SA, menerima pesan ancaman dari tersangka melalui WhatsApp. 

Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka. Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar milik korban jika hubungan mereka berakhir. 

Merasa tidak nyaman, korban memutuskan untuk memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin, (18/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi SP bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting foto dan video vulgar milik korban. 

Korban berusaha mengabaikan hal tersebut, tetapi tersangka terus menyebarkan konten vulgar melalui media sosial Facebook dan TikTok. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam. 

Pada Rabu, (18/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH.,MH., menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru. 

Bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH., dan tim anggota lainnya, Kapolsek segera menuju lokasi pelaku. 

Pada Kamis, (19/12/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang makan di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang Bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) helai baju putih bergaris biru, 1 (satu) helai rok mukena warna coklat, 1 (satu) unit Handpone Realme C35 

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:29:27 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid div.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing dan Polda Riau Musnahkan 48 Rakit PETI di 16 Lokasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:21:01 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi bersama Direkt.

Hukrim

Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:10:09 WIB

BEDELAU.COM --Komitmen dalam memberantas aktivitas P.

Hukrim

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:08:01 WIB

BEDELAU.COM --atuan Reserse Kriminal Polres Indragir.

Hukrim

Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:21:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekan.

Hukrim

Tak Gentar Diadang Massa, Polda Riau Ratakan Sarana PETI di Sungai Kuantan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:16:55 WIB

BEDELAU.COM --Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
01 Agustus 2026
Harimau di Pulau Burung Belum Tertangkap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
01 Agustus 2026
Kasus HIV Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Dinkes Riau Lakukan Pencegahan di Lingkungan Kampus
01 Agustus 2026
Diduga Jadi Korban Jambret di Soekarno Hatta Pekanbaru, Seorang Ibu Terluka Usai Terjatuh
01 Agustus 2026
Ketua RT-RW se-Kecamatan Sail Dikukuhkan, Wako Agung Ajak Sukseskan Program Pemerintah
01 Agustus 2026
DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
01 Agustus 2026
Wako Agung Gandeng Kemenko Infrastruktur Tata Tepian Sungai Sail
01 Agustus 2026
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan
31 Juli 2026
Warga Kampar Buang Sampah ke Pekanbaru, Mobil Ditahan dan Didenda Rp750 Ribu
31 Juli 2026
KPK Masih Pelajari Putusan Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Abdul Wahid
31 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
  • 2 Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
  • 3 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
  • 4 Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
  • 5 Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
  • 6 Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
  • 7 220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved