Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 983 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Jaringan JAD yang Pernah Aksi di Jolo Filipina
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, dua orang dari kelompok ini pernah melakukan aksi serupa di Katedral Our Lady of Mount Carmel, Pulau Jolo, Filipina Selatan.
Pelaku saat itu adalah pasangan suami-istri Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
"Pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo Filipina," kata Sigit di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari Antara, Senin (29/3/2021).
Dalam peristiwa di Katedral Makassar ini, dua orang pelaku juga merupakan sepasang suami istri. Keduanya tewas dalam aksi bom bunuh diri tersebut.
"Pelaku yang meninggal dunia ada dua orang, laki-laki dan perempuan," ujar Sigit.
Belakangan, diketahui identitas pelaku laki-laki adalah L. Sementara pelaku wanita adalah YSF, seorang pegawai swasta.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan, keduanya baru menikah selama enam bulan.
Argo menuturkan, penyelidikan terhadap pelaku bom bunuh diri masih terus dilakukan.
Menurutnya, sejumlah tempat sudah digeledah untuk mencari bukti-bukti lain, termasuk rumah pelaku.
"Kita tunggu hasil kerja anggota di lapangan. Dan kami berharap semua dapat diungkap dengan jelas," tuturnya.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








