• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahfud MD Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rasa Keadilan Tercabik

Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 21:02:24 WIB
Cetak
Mahfud MD Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rasa Keadilan Tercabik
Mahfud MD

BEDELAU,COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Mahfud mengaku tak habis pikir dengan alasan hakim yang menyebut sikap sopan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan meringankan hukuman.

“Vonis hanya 6,5 tahun plus denda dan penggantian kerugian Rp212 miliar untuk kasus korupsi senilai Rp300 triliun? Ini tak logis dan mencabik rasa keadilan. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud di akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Kerugian Negara Fantastis

Kasus ini mencuat setelah audit mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp300 triliun berasal dari tiga komponen utama: kemahalan sewa alat pengolahan senilai Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp26,648 triliun, dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

“Dengan angka kerugian sebesar itu, vonis ringan seperti ini sulit diterima masyarakat. Korupsi yang merugikan rakyat seharusnya dihukum berat, bukan diberi diskon karena alasan sopan,” tambah Mahfud.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU dianggap terlalu berat. Menurut hakim, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, tanpa memiliki pengaruh besar dalam struktur kepengurusan perusahaan.

“Terdakwa berperan sebagai jembatan komunikasi antara PT RBT dan PT Timah Tbk dalam membahas kerja sama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah. Keputusannya sepenuhnya berada di tangan pimpinan kedua perusahaan,” jelas Eko.

Hakim juga mengungkapkan bahwa hubungan dekat Harvey dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalamannya mengelola tambang batu bara di Kalimantan, menjadi alasan ia terlibat dalam proyek tersebut.

“Keputusan kerja sama ini diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah. Terdakwa tidak berperan besar dalam kerugian negara yang terjadi,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa Harvey Moeis bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut hakim, hal ini cukup untuk menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dianggap sesuai dengan rasa keadilan.

“Terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses hukum. Selain itu, ia memiliki tanggungan keluarga, sehingga hukuman ini dianggap proporsional,” kata hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Respon Publik

Putusan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa alasan “sopan” dan “memiliki tanggungan keluarga” tidak sebanding dengan dampak besar kerugian negara akibat kasus ini.

“Alasan-alasan tersebut sangat tidak relevan untuk kasus korupsi besar seperti ini. Bagaimana dengan hak rakyat yang dirampas akibat kerugian Rp300 triliun? Rasa keadilan publik justru semakin terkoyak,” kata seorang aktivis antikorupsi.

Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini juga menjadi perhatian utama. Kerusakan yang mencapai Rp271,069 triliun dipandang sebagai ancaman serius bagi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan dalam kasus ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah. Hukuman ringan seperti ini tidak memberikan efek jera,” ujar seorang ahli lingkungan.

Mahfud MD bersama sejumlah tokoh mendesak agar JPU mengajukan peninjauan ulang atas vonis ini. “Keadilan harus ditegakkan. Jika putusan seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” tegas Mahfud.

Kasus Harvey Moeis kini menjadi simbol bagaimana keadilan dapat terdistorsi oleh alasan-alasan yang dinilai tidak logis. Dengan kerugian besar yang melibatkan uang rakyat, publik berharap hukum bisa ditegakkan secara adil dan transparan. ***

 

 

 

Sumber: Inilah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua

Jumat, 07 Agustus 2026 - 07:54:29 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved