• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahfud MD Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rasa Keadilan Tercabik

Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 21:02:24 WIB
Cetak
Mahfud MD Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rasa Keadilan Tercabik
Mahfud MD

BEDELAU,COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Mahfud mengaku tak habis pikir dengan alasan hakim yang menyebut sikap sopan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan meringankan hukuman.

“Vonis hanya 6,5 tahun plus denda dan penggantian kerugian Rp212 miliar untuk kasus korupsi senilai Rp300 triliun? Ini tak logis dan mencabik rasa keadilan. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud di akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Kerugian Negara Fantastis

Kasus ini mencuat setelah audit mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp300 triliun berasal dari tiga komponen utama: kemahalan sewa alat pengolahan senilai Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp26,648 triliun, dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

“Dengan angka kerugian sebesar itu, vonis ringan seperti ini sulit diterima masyarakat. Korupsi yang merugikan rakyat seharusnya dihukum berat, bukan diberi diskon karena alasan sopan,” tambah Mahfud.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU dianggap terlalu berat. Menurut hakim, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, tanpa memiliki pengaruh besar dalam struktur kepengurusan perusahaan.

“Terdakwa berperan sebagai jembatan komunikasi antara PT RBT dan PT Timah Tbk dalam membahas kerja sama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah. Keputusannya sepenuhnya berada di tangan pimpinan kedua perusahaan,” jelas Eko.

Hakim juga mengungkapkan bahwa hubungan dekat Harvey dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalamannya mengelola tambang batu bara di Kalimantan, menjadi alasan ia terlibat dalam proyek tersebut.

“Keputusan kerja sama ini diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah. Terdakwa tidak berperan besar dalam kerugian negara yang terjadi,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa Harvey Moeis bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut hakim, hal ini cukup untuk menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dianggap sesuai dengan rasa keadilan.

“Terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama proses hukum. Selain itu, ia memiliki tanggungan keluarga, sehingga hukuman ini dianggap proporsional,” kata hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Respon Publik

Putusan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa alasan “sopan” dan “memiliki tanggungan keluarga” tidak sebanding dengan dampak besar kerugian negara akibat kasus ini.

“Alasan-alasan tersebut sangat tidak relevan untuk kasus korupsi besar seperti ini. Bagaimana dengan hak rakyat yang dirampas akibat kerugian Rp300 triliun? Rasa keadilan publik justru semakin terkoyak,” kata seorang aktivis antikorupsi.

Selain kerugian finansial, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini juga menjadi perhatian utama. Kerusakan yang mencapai Rp271,069 triliun dipandang sebagai ancaman serius bagi ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan dalam kasus ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah. Hukuman ringan seperti ini tidak memberikan efek jera,” ujar seorang ahli lingkungan.

Mahfud MD bersama sejumlah tokoh mendesak agar JPU mengajukan peninjauan ulang atas vonis ini. “Keadilan harus ditegakkan. Jika putusan seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” tegas Mahfud.

Kasus Harvey Moeis kini menjadi simbol bagaimana keadilan dapat terdistorsi oleh alasan-alasan yang dinilai tidak logis. Dengan kerugian besar yang melibatkan uang rakyat, publik berharap hukum bisa ditegakkan secara adil dan transparan. ***

 

 

 

Sumber: Inilah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved