• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Cinta Berujung Pilu, Bayi Baru Lahir Dibuang karena Malu

Redaksi

Sabtu, 04 Januari 2025 22:51:58 WIB
Cetak
Cinta Berujung Pilu, Bayi Baru Lahir Dibuang karena Malu
Polisi bergerak cepat dan menangkap sepasang kekasih, RF (23), seorang mahasiswi, dan MFP (25), seorang pria yang bekerja di kawasan Panam, foto: Cakaplah.com.

BEDELAU.COM --Sebuah kisah memilukan mengguncang Kota Pekanbaru. Bayi perempuan yang tak berdosa ditemukan tergeletak di dalam kardus di dekat lapangan parkir sebuah sekolah dasar (SD) di Jalan Ampi.

Bayi itu masih bernapas, terbalut selimut tipis dengan tali pusar dan ari-ari yang belum dipotong melilit tubuh mungilnya. Polisi bergerak cepat dan menangkap sepasang kekasih, RF (23), seorang mahasiswi, dan MFP (25), seorang pria yang bekerja di kawasan Panam.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengungkapkan, RF lebih dulu ditangkap di Kelurahan Air Dingin. Dari pengakuannya, polisi berhasil menemukan keberadaan MFP.

Hubungan pasangan ini bermula sejak Februari 2022. Ketika kehamilan RF semakin besar, keduanya terjebak dalam kebimbangan. Hingga akhirnya, RF melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis.

"RF sempat mengalami pendarahan, tetapi menolak dibawa ke rumah sakit. Proses persalinan dilakukan di kamar kos dengan kondisi darurat. Saat bayi lahir, keduanya panik dan memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ujar Syafnil, Sabtu (4/1/2025).

Bayi yang baru lahir itu, dengan berat 2,1 kilogram dan panjang 30 sentimeter, ditemukan oleh warga pada pagi Natal, 25 Desember 2024.

Warga segera melapor ke polisi, dan bayi tersebut dibawa ke klinik di Marpoyan Damai sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Momen yang Menggetarkan Hati

Penemuan bayi ini memunculkan rasa iba sekaligus amarah di kalangan warga. Bagaimana mungkin seorang ibu tega meninggalkan buah hatinya begitu saja.

Kini, RF dan MFP harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 77B atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 55 KUHP, yang mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.**

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved