Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Cinta Berujung Pilu, Bayi Baru Lahir Dibuang karena Malu
BEDELAU.COM --Sebuah kisah memilukan mengguncang Kota Pekanbaru. Bayi perempuan yang tak berdosa ditemukan tergeletak di dalam kardus di dekat lapangan parkir sebuah sekolah dasar (SD) di Jalan Ampi.
Bayi itu masih bernapas, terbalut selimut tipis dengan tali pusar dan ari-ari yang belum dipotong melilit tubuh mungilnya. Polisi bergerak cepat dan menangkap sepasang kekasih, RF (23), seorang mahasiswi, dan MFP (25), seorang pria yang bekerja di kawasan Panam.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengungkapkan, RF lebih dulu ditangkap di Kelurahan Air Dingin. Dari pengakuannya, polisi berhasil menemukan keberadaan MFP.
Hubungan pasangan ini bermula sejak Februari 2022. Ketika kehamilan RF semakin besar, keduanya terjebak dalam kebimbangan. Hingga akhirnya, RF melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis.
"RF sempat mengalami pendarahan, tetapi menolak dibawa ke rumah sakit. Proses persalinan dilakukan di kamar kos dengan kondisi darurat. Saat bayi lahir, keduanya panik dan memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ujar Syafnil, Sabtu (4/1/2025).
Bayi yang baru lahir itu, dengan berat 2,1 kilogram dan panjang 30 sentimeter, ditemukan oleh warga pada pagi Natal, 25 Desember 2024.
Warga segera melapor ke polisi, dan bayi tersebut dibawa ke klinik di Marpoyan Damai sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Momen yang Menggetarkan Hati
Penemuan bayi ini memunculkan rasa iba sekaligus amarah di kalangan warga. Bagaimana mungkin seorang ibu tega meninggalkan buah hatinya begitu saja.
Kini, RF dan MFP harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 77B atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 55 KUHP, yang mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.**
Sumber: cakaplah.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








