Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara
BEDELAU.COM --Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan kasus korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan kebocoran keuangan negara senilai Rp 300 trilium yang pernah dinyatakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan memiliki data soal kebocoran penerimaan negara dari sektor industri perkebunan sawit senilai Rp 300 triliun. Dia menyatakan data tersebut didapatkan adiknya, Prabowo Subianto, dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Panjaitan.
"Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.
CEO Arsari Group itu menjelaskan nilai kerugian akibat kegiatan okupasi ilegal hutan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 300 triliun. Ia menambahkan, pemerintah juga telah memperingatkan oknum-oknum pengusaha nakal tersebut. “Tapi sampai sekarang mereka belum bayar,” ucapnya.
Hashim melontarkan pernyataan itu hanya empat hari setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik menggeledah gedung itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.
Dalam konteks tata kelola sawit, KLHK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, termasuk diantaranya denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di area kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja.
Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur soal kawasan sawit di dalam hutan yang dimiliki oleh individu. Pasal tersebut memerintahkan setiap orang yang memiliki izin usaha di kawasan hutan untuk melengkapi persyaratan administratif. Jika tidak, pemilik usaha sawit akan mendapat denda dan bahkan dicabut izin usahanya.
Sementara Pasal 110B mengatur soal perusahaan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan namun belum memiliki kelengkapan izin. Pasal tersebut memperbolehkan perusahaan sawit tersebut tetap beroperasi namun harus segera mengurus perizinan. Pasal itu juga menyinggung soal denda bagi perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.
Angka Rp 300 triliun yang diungkap Hashim merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan denda administratif yang harus dibayarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Selain itu, dia juga menyatakan angka itu termasuk selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan terhadap penerapan pasal tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers 2 Januari 2025 lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Terbaru, Burhanuddin menyatakan terdapat pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sumber: SMNews.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








