• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 711 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 837 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 19:11:16 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, foto: SMNew.com

BEDELAU.COM --Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan kasus korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan kebocoran keuangan negara senilai Rp 300 trilium yang pernah dinyatakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025. 

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan memiliki data soal kebocoran penerimaan negara dari sektor industri perkebunan sawit senilai Rp 300 triliun. Dia menyatakan data tersebut didapatkan adiknya, Prabowo Subianto, dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Panjaitan. 

"Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

CEO Arsari Group itu menjelaskan nilai kerugian akibat kegiatan okupasi ilegal hutan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 300 triliun. Ia menambahkan, pemerintah juga telah memperingatkan oknum-oknum pengusaha nakal tersebut. “Tapi sampai sekarang mereka belum bayar,” ucapnya.

Hashim melontarkan pernyataan itu hanya empat hari setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik menggeledah gedung itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Dalam konteks tata kelola sawit, KLHK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, termasuk diantaranya denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di area kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja. 

Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur soal kawasan sawit di dalam hutan yang dimiliki oleh individu. Pasal tersebut memerintahkan setiap orang yang memiliki izin usaha di kawasan hutan untuk melengkapi persyaratan administratif. Jika tidak, pemilik usaha sawit akan mendapat denda dan bahkan dicabut izin usahanya. 

Sementara Pasal 110B mengatur soal perusahaan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan namun belum memiliki kelengkapan izin. Pasal tersebut memperbolehkan perusahaan sawit tersebut tetap beroperasi namun harus segera mengurus perizinan. Pasal itu juga menyinggung soal denda bagi perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Angka Rp 300 triliun yang diungkap Hashim merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan denda administratif yang harus dibayarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Selain itu, dia juga menyatakan angka itu termasuk selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan terhadap penerapan pasal tersebut. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers 2 Januari 2025 lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Terbaru, Burhanuddin menyatakan terdapat pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved