• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 853 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 19:11:16 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, foto: SMNew.com

BEDELAU.COM --Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan kasus korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan kebocoran keuangan negara senilai Rp 300 trilium yang pernah dinyatakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025. 

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan memiliki data soal kebocoran penerimaan negara dari sektor industri perkebunan sawit senilai Rp 300 triliun. Dia menyatakan data tersebut didapatkan adiknya, Prabowo Subianto, dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Panjaitan. 

"Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

CEO Arsari Group itu menjelaskan nilai kerugian akibat kegiatan okupasi ilegal hutan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 300 triliun. Ia menambahkan, pemerintah juga telah memperingatkan oknum-oknum pengusaha nakal tersebut. “Tapi sampai sekarang mereka belum bayar,” ucapnya.

Hashim melontarkan pernyataan itu hanya empat hari setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik menggeledah gedung itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Dalam konteks tata kelola sawit, KLHK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, termasuk diantaranya denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di area kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja. 

Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur soal kawasan sawit di dalam hutan yang dimiliki oleh individu. Pasal tersebut memerintahkan setiap orang yang memiliki izin usaha di kawasan hutan untuk melengkapi persyaratan administratif. Jika tidak, pemilik usaha sawit akan mendapat denda dan bahkan dicabut izin usahanya. 

Sementara Pasal 110B mengatur soal perusahaan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan namun belum memiliki kelengkapan izin. Pasal tersebut memperbolehkan perusahaan sawit tersebut tetap beroperasi namun harus segera mengurus perizinan. Pasal itu juga menyinggung soal denda bagi perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Angka Rp 300 triliun yang diungkap Hashim merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan denda administratif yang harus dibayarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Selain itu, dia juga menyatakan angka itu termasuk selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan terhadap penerapan pasal tersebut. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers 2 Januari 2025 lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Terbaru, Burhanuddin menyatakan terdapat pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved