• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 19:11:16 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, foto: SMNew.com

BEDELAU.COM --Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan kasus korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan kebocoran keuangan negara senilai Rp 300 trilium yang pernah dinyatakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025. 

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan memiliki data soal kebocoran penerimaan negara dari sektor industri perkebunan sawit senilai Rp 300 triliun. Dia menyatakan data tersebut didapatkan adiknya, Prabowo Subianto, dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Panjaitan. 

"Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

CEO Arsari Group itu menjelaskan nilai kerugian akibat kegiatan okupasi ilegal hutan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 300 triliun. Ia menambahkan, pemerintah juga telah memperingatkan oknum-oknum pengusaha nakal tersebut. “Tapi sampai sekarang mereka belum bayar,” ucapnya.

Hashim melontarkan pernyataan itu hanya empat hari setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik menggeledah gedung itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Dalam konteks tata kelola sawit, KLHK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, termasuk diantaranya denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di area kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja. 

Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur soal kawasan sawit di dalam hutan yang dimiliki oleh individu. Pasal tersebut memerintahkan setiap orang yang memiliki izin usaha di kawasan hutan untuk melengkapi persyaratan administratif. Jika tidak, pemilik usaha sawit akan mendapat denda dan bahkan dicabut izin usahanya. 

Sementara Pasal 110B mengatur soal perusahaan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan namun belum memiliki kelengkapan izin. Pasal tersebut memperbolehkan perusahaan sawit tersebut tetap beroperasi namun harus segera mengurus perizinan. Pasal itu juga menyinggung soal denda bagi perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Angka Rp 300 triliun yang diungkap Hashim merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan denda administratif yang harus dibayarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Selain itu, dia juga menyatakan angka itu termasuk selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan terhadap penerapan pasal tersebut. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers 2 Januari 2025 lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Terbaru, Burhanuddin menyatakan terdapat pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved