• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 19:11:16 WIB
Cetak
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit Terkait Bocornya Rp 300 Triliun Uang Negara
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, foto: SMNew.com

BEDELAU.COM --Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan kasus korupsi tata kelola sawit memiliki korelasi dengan kebocoran keuangan negara senilai Rp 300 trilium yang pernah dinyatakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025. 

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan memiliki data soal kebocoran penerimaan negara dari sektor industri perkebunan sawit senilai Rp 300 triliun. Dia menyatakan data tersebut didapatkan adiknya, Prabowo Subianto, dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Panjaitan. 

"Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

CEO Arsari Group itu menjelaskan nilai kerugian akibat kegiatan okupasi ilegal hutan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 300 triliun. Ia menambahkan, pemerintah juga telah memperingatkan oknum-oknum pengusaha nakal tersebut. “Tapi sampai sekarang mereka belum bayar,” ucapnya.

Hashim melontarkan pernyataan itu hanya empat hari setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik menggeledah gedung itu dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Dalam konteks tata kelola sawit, KLHK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif, termasuk diantaranya denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di area kawasan hutan. Hal itu diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja. 

Pasal 110A UU Cipta Kerja mengatur soal kawasan sawit di dalam hutan yang dimiliki oleh individu. Pasal tersebut memerintahkan setiap orang yang memiliki izin usaha di kawasan hutan untuk melengkapi persyaratan administratif. Jika tidak, pemilik usaha sawit akan mendapat denda dan bahkan dicabut izin usahanya. 

Sementara Pasal 110B mengatur soal perusahaan sawit yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan namun belum memiliki kelengkapan izin. Pasal tersebut memperbolehkan perusahaan sawit tersebut tetap beroperasi namun harus segera mengurus perizinan. Pasal itu juga menyinggung soal denda bagi perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Angka Rp 300 triliun yang diungkap Hashim merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan denda administratif yang harus dibayarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Selain itu, dia juga menyatakan angka itu termasuk selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan terhadap penerapan pasal tersebut. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers 2 Januari 2025 lalu mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ini. Terbaru, Burhanuddin menyatakan terdapat pejabat eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:40:28 WIB

BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.

Hukrim

Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:34:02 WIB

BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.

Hukrim

Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.

Hukrim

Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:31:04 WIB

BEDELAU.COM --Seorang perempuan bernama Rosdiana (55.

Hukrim

Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:27:10 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang didu.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:13:55 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved