• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan

Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 10:00:00 WIB
Cetak
Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi plafon pinjaman bank bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kebijakan ini bertujuan mencegah beban finansial berlebihan yang kerap dialami ASN akibat cicilan pinjaman.Langkah ini dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam surat tersebut, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk tidak memberikan rekomendasi pinjaman kepada ASN yang mengajukan kredit melebihi 50 persen dari total penghasilan. Selain itu, setiap pengajuan pinjaman baru atau perpanjangan kredit harus disertai persetujuan tertulis dari kepala OPD dan Sekretaris Daerah.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar plafon pinjaman ASN dibatasi maksimal 50 persen dari total gaji. Ini untuk mencegah pegawai menggadaikan seluruh gaji mereka ke bank," ujar Asmar dalam keterangannya.

Respon atas Keluhan ASN
Asmar menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai tanggapan atas banyaknya keluhan ASN yang mengaku tidak lagi menerima gaji utuh karena habis untuk membayar cicilan pinjaman. Akibatnya, mereka sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang sering kali mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak dibayarkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

"Banyak ASN yang mengeluh bahwa TPP mereka tidak keluar, padahal itu bukan kewajiban daerah. Sementara gaji mereka sudah habis untuk membayar cicilan utang bank. Bahkan, ada yang meminjam lagi meski angsuran sebelumnya belum lunas," ungkap Asmar.

Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kinerja ASN. Tidak sedikit yang mengalami penurunan motivasi kerja, kedisiplinan, dan bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

"Kebijakan ini bukan untuk memotong hak ASN, tetapi untuk mengajarkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Jangan sampai gaji habis, kinerja menurun, dan akhirnya pelayanan publik terganggu," tegasnya.

Fenomena Konsumtif dan Perbankan
Asmar juga menyoroti fenomena umum di kalangan ASN yang kerap menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Ia menyayangkan perilaku konsumtif yang sering kali menjadi alasan utama kesulitan keuangan ASN, meskipun gaji mereka rata-rata sudah di atas pendapatan masyarakat umum.

"Banyak ASN yang menarik kredit untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan. Ini yang perlu diubah. Saya mengimbau agar ASN lebih banyak bersyukur dan memprioritaskan kebutuhan dibandingkan keinginan," katanya.
Asmar berharap, kebijakan ini dapat mengurangi ketergantungan ASN pada pinjaman kredit, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong kedisiplinan kerja aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti.

“Dengan pengelolaan keuangan yang bijak, ASN diharapkan mampu mengatur pengeluaran agar tidak melebihi pendapatan yang diterima setiap bulan,” pungkasnya. (Hr)


 Editor : Wartawan : Hr

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
24 Maret 2026
Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
24 Maret 2026
Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
24 Maret 2026
Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
19 Maret 2026
alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
19 Maret 2026
Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
19 Maret 2026
Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
19 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
19 Maret 2026
Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
19 Maret 2026
Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran
19 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 2 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 3 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
  • 4 Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya
  • 5 Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret
  • 6 Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Sumbar Padat, Polisi Pastikan Mudik Tetap Lancar
  • 7 Sesuai SE Mendagri, Plt Gubri Tiadakan Open House Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved