Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tak Kembalikan Uang Negara, Penerima SPPD Fiktif Setwan Riau Terancam Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, meminta penerima aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau mengembalikan uang yang diterima.
Ada tiga klaster penerima aliran dana korupsi tersebut, yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tenaga Ahli dan Tenaga Harian Lepas/honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Mereka telah dikumpulkan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Dari 401 saksi, 353 orang diantaranya telah diperiksa penyidik dan 297 orang hadir dalam pertemuan itu.
Tiga kelompok itu menerima aliran dana korupsi dengan jumlah bervariasi. "Ada sedikit. Ada banyak. Ada sampai di atas Rp100 juta, bahkan ada sampai Rp300 juta," ujar Ade.
Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Ade memberikan kesempatan pengembalian uang hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, maka pihaknya bakal menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini. Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” kata Ade.
Ade mengatakan saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus SPPD fiktif sebanyak Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak. Dengan pengembalian akan menambah recovery aset.
Dalam penanganan perkara ini, sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini bakal dihentikan seiring pergantian Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro.
Ade pun angkat bicara, dan menegaskan kalau dirinya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ditetapkan tersangka dan diadili di pengadilan.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Saya tegaskan bahwa perkara akan tetap berlanjut, justru kami percepat penyelesaiannya," kata Ade.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” tegas Ade.
Setelah mendapatkan hasil audit, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.
Sumber: cakaplah.com
Reses Anggota DPRD Kepulauan Meranti, HJ. Ismiatun Serap Aspirasi Masyarakat Tebing Tinggi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, HJ. Is.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Terpilih di Lantik Presiden
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) telah menetap.
Dosen FH Unilak Laksanakan PKM di SMA Cendara Terkait Etika Penggunaan Media Sosial
BEDELAU.COM --Tim Dosen FH Unilak yang terdiri atas .
Perahu Jalur Buayo Danou Juarai Peringatan HUT ke-25 Kabupaten Kuantan Singingi
BEDELAU.COM --Perahu jalur Buayo Danou menjuar.
"Memalukan" PJ Wako Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Ini Komentar KNPI Riau
BEDELAU.COM --Kabar Mengejutkan terkait Operasi Tang.
Ini Dia Sepak Terjang Ketua KPK yang Baru Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi Bintang 3
BEDELAU.COM --Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua.