Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tak Kembalikan Uang Negara, Penerima SPPD Fiktif Setwan Riau Terancam Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, meminta penerima aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau mengembalikan uang yang diterima.
Ada tiga klaster penerima aliran dana korupsi tersebut, yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tenaga Ahli dan Tenaga Harian Lepas/honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Mereka telah dikumpulkan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Dari 401 saksi, 353 orang diantaranya telah diperiksa penyidik dan 297 orang hadir dalam pertemuan itu.
Tiga kelompok itu menerima aliran dana korupsi dengan jumlah bervariasi. "Ada sedikit. Ada banyak. Ada sampai di atas Rp100 juta, bahkan ada sampai Rp300 juta," ujar Ade.
Ade meminta penerima aliran dana korupsi itu untuk mengembalikan uang ke negara lewat penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Ade memberikan kesempatan pengembalian uang hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, maka pihaknya bakal menyeret mereka sebagai tersangka.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini. Kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” kata Ade.
Ade mengatakan saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus SPPD fiktif sebanyak Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak. Dengan pengembalian akan menambah recovery aset.
Dalam penanganan perkara ini, sempat berhembus isu, penanganan kasus dugaan korupsi ini bakal dihentikan seiring pergantian Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro.
Ade pun angkat bicara, dan menegaskan kalau dirinya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ditetapkan tersangka dan diadili di pengadilan.
“Ada yang bilang perkara ini akan dihentikan, salah. Saya tegaskan bahwa perkara akan tetap berlanjut, justru kami percepat penyelesaiannya," kata Ade.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Insyaallah akhir bulan ini ditargetkan selesai,” tegas Ade.
Setelah mendapatkan hasil audit, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.
Sumber: cakaplah.com
DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.
Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan perempuan .
11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
BEDELAU.COM --Kawanan gajah liar masuki kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Ka.
Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah
BEDELAU.COM --Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanba.
Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru
BEDELAU.COM --Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab.
Pemkab. Kepulauan Meranti dan PN Kelas II B Bengkalis Lakukan MoU Warga Tidak Perlu Jauh Bersidang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.








