• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 19:40:41 WIB
Cetak
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

JAKARTA, BEDELAU.COM  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:06:21 WIB

BEDELAU.COM --Konstruksi alat bukti dan status saksi.

Hukrim

Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:26:04 WIB

BEDELAU.COM --Pengungkapan kasus narkotika kembali m.

Hukrim

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Polisi Sita Sabu 36,94 Gram

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:01:47 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

Hukrim

Korupsi TPP PPPK Rohil, Dua Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:51:05 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir .

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau

Senin, 22 Juni 2026 - 18:33:55 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afr.

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:39:42 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia
24 Juni 2026
Ahli Soroti Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid, Sebut Unsur Dakwaan Tak Terpenuhi
24 Juni 2026
Prabowo Bongkar Dugaan Aktor Demo Berbayar, Klaim Sudah Kantongi Nama-Namanya
24 Juni 2026
Program Prabowo Dituduh Bikin Kantin Sekolah Tekor, Plt Gubernur Riau Bongkar Borok Laporan Disdik
24 Juni 2026
Warga Panik, Ular Sanca Raksasa Masuk Kandang dan Santap Induk Kambing
24 Juni 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di 3 Lokasi, Ini Waktunya!
24 Juni 2026
Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Pekanbaru, Pelaku Diburu Polisi
24 Juni 2026
Ketua RT-RW di Pekanbaru Segera Dilantik Serentak, Wako Kumpulkan di Danau Buatan
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Tanam Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Dorong Ekonomi Masyarakat
23 Juni 2026
Apartemen Jadi Gudang Narkoba, Polisi Sita Uang Rp115 Juta dan Senpi
23 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
  • 2 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 3 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 4 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 5 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 6 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 7 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved