Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau, Polda Terima Pengembalian Uang Rp 12 Miliar
BEDELAU.COM --Polda Riau terus berupaya pengembalikan uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretarit DPRD (Sekwan) Riau. Sampai saat ini uang yang sudah disita mencapai Rp12 miliar.
Pengembalian dilakukan tiga klaster penerima aliran SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan DPRD Riau ke Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Sampai saat ini sudah disita 12 miliar uang cash. Di luar aset, yang sudah disita diawal proses, " ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (30/1/2025).
Sembari menerima pengembalian uang korupsi itu, Kombes Ade menyebut penyidik juga menantikan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kombes Ade mengungkap, audit dikabarkan selesai tuntas. “Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkap Kombes Ade.
Selain itu, kata Kombes Ade, penyidik telah meminta keterangan 380 orang saksi. Masih ada lima orang saksi lagi yang akan diperiksa untuk, dan tiga ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.
Setelah semua selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
Untuk informasi, anggaran SPPD fiktif yang dikeluarkan pada 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar. Dari penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif sebesar Rp162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik juga telah 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta.
Selain aset bergerak penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Sumber: cakaplah.com
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
BEDELAU.COM --Seorang perempuan bernama Rosdiana (55.
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
BEDELAU.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang didu.
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.








