Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Riau, Polda Terima Pengembalian Uang Rp 12 Miliar

BEDELAU.COM --Polda Riau terus berupaya pengembalikan uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretarit DPRD (Sekwan) Riau. Sampai saat ini uang yang sudah disita mencapai Rp12 miliar.
Pengembalian dilakukan tiga klaster penerima aliran SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan DPRD Riau ke Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Sampai saat ini sudah disita 12 miliar uang cash. Di luar aset, yang sudah disita diawal proses, " ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (30/1/2025).
Sembari menerima pengembalian uang korupsi itu, Kombes Ade menyebut penyidik juga menantikan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Kombes Ade mengungkap, audit dikabarkan selesai tuntas. “Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP (Riau), infonya pertengahan Februari (2025) selesai,” ungkap Kombes Ade.
Selain itu, kata Kombes Ade, penyidik telah meminta keterangan 380 orang saksi. Masih ada lima orang saksi lagi yang akan diperiksa untuk, dan tiga ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.
Setelah semua selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
Untuk informasi, anggaran SPPD fiktif yang dikeluarkan pada 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar. Dari penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif sebesar Rp162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik juga telah 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta.
Selain aset bergerak penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Sumber: cakaplah.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.