• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT Bumi Siak Pusako Bernilai Jutaan Dollar Dilaporkan ke KPK

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2025 21:15:44 WIB
Cetak
Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT Bumi Siak Pusako Bernilai Jutaan Dollar Dilaporkan  ke KPK
Proyek jasa penyediaan pembangkit listrik di PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: SM News

BEDELAU.COM --Proyek jasa penyediaan pembangkit listrik di PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption lnvestigation Committee (ClC) yang mengendus terjadinya dugaan mark up dari proyek yang bernilai jutaan Dollar AS (USD) tersebut. 

Laporan dilayangkan oleh Ketua CIC Riau-Sumbar, Moriza Eka Putra ke KPK pada Jumat (31/1/2025) kemarin. Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan informasi penting sebagai bukti-bukti awal dugaan mark up proyek. 

"Benar, sudah kami laporkan kemarin ke KPK. Laporan lengkap dengan bukti-bukti pendukung untuk didalami dan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Moriza Eka Putra Sabtu (1/2/2025). 

Dalam laporannya, CIC menyebut soal kebutuhan tenaga listrik sebesar 28 Megawatt (MW) yang diperlukan oleh ladang minyak CPP Blok saat dikelola bersama antara PT BSP dengan Pertamina Hulu lewat pembentukan Badan Operasi Bersama (BOB). Kala itu, pembangkit listrik dibangun dengan skema Built, Operate and Transfer (BOT), di mana terdapat 6 unit penggerak gas turbin merk Kawasaki.

Setelah masa kerjasama BOB antara PT BSP dengan Pertamina Hulu berakhir pada 2022 lalu, skema pengelolaan pembangkit listrik berubah menjadi Operate and Maintenance (O&M) dengan jumlah penggerak gas turbin yang sama, yakni sebanyak 6 unit. 

Moriza menyebut diduga terjadinya pengaturan harga per KWH listrik dengan kontrak skema BOT dan nilai kontrak mencapai USD 137.976.025,23.

Nilai kontrak tersebut meliputi sejumlah komponen biaya mulai dari pemulihan kapital (Power Plant & Swict Yard) hingga Biaya O&M dengan masa kontrak sejak 2022 sampai 2027.

CIC dalam laporannya ke KPK menengarai terjadi proses penunjukan langsung tanpa lelang secara terbuka dalam proyek pengelolaan pembangkit listrik tersebut. Berdasarkan perhitungan teknis, menurut CIC, tarif idealnya adalah 1,23 cents/KWh ada selisih 0,47 cents/KWh. Diduga terjadi potensi mark up nilai kontrak senilai lebih kurang USD 900 ribu per tahun dari tagihan kebutuhan pemakaian listrik. 

Moriza menyatakan, diduga penetapan perhitungan nilai Owner Estimate (OE) yang dibuat dan dihitung PT BSP sama dengan nilai penawaran dari vendor atau pihak ketiga. Hal ini menjadi indikasi dugaan kalau nilai proyek diduga sudah diatur sedemikian rupa. 

Menurut Moriza, secara teknis dan ketersediaan man power, PT BSP sebenarnya mampu mengelola sendiri pembangkit listrik tersebut. Akan tetapi diduga dipaksakan untuk tetap dikelola oleh pihak ketiga. Langkah perusahaan tersebut diduga melibatkan sedikitnya 3 pimpinan PT BSP. 

"Kami berharap KPK segera mengusut dan menindaklanjuti laporan yang telah kami layangkan, agar kerugian yang muncul dapat dihentikan," ujar Moriza.

PT BSP sejak 9 Agustus 2022 lalu telah ditetapkan pemerintah menjadi pengelola tunggal (KKKS) ladang minyak CPP Blok. Adapun masa konsesi PT BSP selama 20 tahun hingga 8 Agustus 2042 mendatang. 

Belum ada penjelasan manajemen PT BSP atas laporan CIC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek pembangkit listrik tersebut.

 

 

 

Sumber: SMNews.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved