• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 723 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 850 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT Bumi Siak Pusako Bernilai Jutaan Dollar Dilaporkan ke KPK

Redaksi

Sabtu, 01 Februari 2025 21:15:44 WIB
Cetak
Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT Bumi Siak Pusako Bernilai Jutaan Dollar Dilaporkan  ke KPK
Proyek jasa penyediaan pembangkit listrik di PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: SM News

BEDELAU.COM --Proyek jasa penyediaan pembangkit listrik di PT Bumi Siak Pusako (BSP) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption lnvestigation Committee (ClC) yang mengendus terjadinya dugaan mark up dari proyek yang bernilai jutaan Dollar AS (USD) tersebut. 

Laporan dilayangkan oleh Ketua CIC Riau-Sumbar, Moriza Eka Putra ke KPK pada Jumat (31/1/2025) kemarin. Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan informasi penting sebagai bukti-bukti awal dugaan mark up proyek. 

"Benar, sudah kami laporkan kemarin ke KPK. Laporan lengkap dengan bukti-bukti pendukung untuk didalami dan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Moriza Eka Putra Sabtu (1/2/2025). 

Dalam laporannya, CIC menyebut soal kebutuhan tenaga listrik sebesar 28 Megawatt (MW) yang diperlukan oleh ladang minyak CPP Blok saat dikelola bersama antara PT BSP dengan Pertamina Hulu lewat pembentukan Badan Operasi Bersama (BOB). Kala itu, pembangkit listrik dibangun dengan skema Built, Operate and Transfer (BOT), di mana terdapat 6 unit penggerak gas turbin merk Kawasaki.

Setelah masa kerjasama BOB antara PT BSP dengan Pertamina Hulu berakhir pada 2022 lalu, skema pengelolaan pembangkit listrik berubah menjadi Operate and Maintenance (O&M) dengan jumlah penggerak gas turbin yang sama, yakni sebanyak 6 unit. 

Moriza menyebut diduga terjadinya pengaturan harga per KWH listrik dengan kontrak skema BOT dan nilai kontrak mencapai USD 137.976.025,23.

Nilai kontrak tersebut meliputi sejumlah komponen biaya mulai dari pemulihan kapital (Power Plant & Swict Yard) hingga Biaya O&M dengan masa kontrak sejak 2022 sampai 2027.

CIC dalam laporannya ke KPK menengarai terjadi proses penunjukan langsung tanpa lelang secara terbuka dalam proyek pengelolaan pembangkit listrik tersebut. Berdasarkan perhitungan teknis, menurut CIC, tarif idealnya adalah 1,23 cents/KWh ada selisih 0,47 cents/KWh. Diduga terjadi potensi mark up nilai kontrak senilai lebih kurang USD 900 ribu per tahun dari tagihan kebutuhan pemakaian listrik. 

Moriza menyatakan, diduga penetapan perhitungan nilai Owner Estimate (OE) yang dibuat dan dihitung PT BSP sama dengan nilai penawaran dari vendor atau pihak ketiga. Hal ini menjadi indikasi dugaan kalau nilai proyek diduga sudah diatur sedemikian rupa. 

Menurut Moriza, secara teknis dan ketersediaan man power, PT BSP sebenarnya mampu mengelola sendiri pembangkit listrik tersebut. Akan tetapi diduga dipaksakan untuk tetap dikelola oleh pihak ketiga. Langkah perusahaan tersebut diduga melibatkan sedikitnya 3 pimpinan PT BSP. 

"Kami berharap KPK segera mengusut dan menindaklanjuti laporan yang telah kami layangkan, agar kerugian yang muncul dapat dihentikan," ujar Moriza.

PT BSP sejak 9 Agustus 2022 lalu telah ditetapkan pemerintah menjadi pengelola tunggal (KKKS) ladang minyak CPP Blok. Adapun masa konsesi PT BSP selama 20 tahun hingga 8 Agustus 2042 mendatang. 

Belum ada penjelasan manajemen PT BSP atas laporan CIC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proyek pembangkit listrik tersebut.

 

 

 

Sumber: SMNews.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved