• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

PT Assa Auto Service Bantah Tuduhan Eka Saputra, Kuasa Hukum Perusahaan Ungkap Langkah Penyelesaian yang Adil

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2025 10:59:11 WIB
Cetak
PT Assa Auto Service Bantah Tuduhan Eka Saputra, Kuasa Hukum Perusahaan Ungkap Langkah Penyelesaian yang Adil
Foto: Dr Yalid, S.H., M.H. Kuasa Hukum PT Assa Auto Service

Pekanbaru, Bedelau.com – PT Assa Auto Service, perusahaan penyedia jasa pengadaan dan aktivitas penyewaan segala jenis mobil, memberikan klarifikasi resmi terkait kasus kontrak kendaraan dengan konsumen atas nama Eka Saputra. Perusahaan menyatakan bahwa penarikan unit kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku akibat dugaan pelanggaran kontrak berupa rencana pengalihan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin.

Namun, di tengah permasalahan tersebut, PT Assa telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan penyelesaian secara musyawarah. PT Assa bahkan tidak memutuskan kontrak sepihak meskipun memiliki dasar hukum untuk melakukannya. Sebagai bagian dari kesepakatan musyawarah, perusahaan menyediakan unit pengganti yang berbeda dari mobil sebelumnya. Alasannya, PT Assa masih bersikap hati-hati dan waspada terhadap potensi pelanggaran serupa di masa depan. Unit yang disediakan memiliki nilai sesuai dengan kontrak sebesar Rp 50 juta.

"Langkah ini menunjukkan niat baik kami dalam menyelesaikan masalah secara damai. Kami tetap mematuhi perjanjian dengan memberikan solusi tanpa langsung membawa perkara ini ke jalur hukum," ujar Daniel, Kepala Kantor PT Assa Auto Service saat konferensi Pers yang didampingi Kuasa Hukum Perusahaan. Rabu (5/2/25).

Meskipun demikian, PT Assa Auto Service melalui perwakilannya merasa kecewa karena tetap diberitakan secara negatif oleh pihak Eka Saputra yang menyatakan perusahaan tidak berkomitmen, dan diberitakan di salah satu media dengan judul "PT ASSA AUTO SERVICE TIDAK KOMITMEN ANTARA PERJANJIAN DAN PERNYATAAN".

Dikutip dari Anugrahpos.com, Eka menganggap penyelesaian masalah tersebut jauh dari ekspektasinya, dan merasa unit yang diganti tersebut tidak sesuai dengan unit mobil yang ditarik sebelumnya. Bahkan katanya tidak sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.

Padahal, berdasarkan pernyataan resmi PT Assa, pihak perusahaan memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Eka Saputra, termasuk indikasi pengalihan kendaraan kepada pihak lain atau dalam hal ini disebut dugaan rencana penggelapan oleh Kuasa Hukum PT Assa Auto Service.

Daniel Kepala Kantor PT Assa Auto Service menjelaskan, bahwa pihaknya dapat membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), namun Perusahaan lebih mengedepankan cara yang humanis dengan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami bisa saja melaporkan kejadian ini secara hukum, karena semua bukti dugaan pelanggaran dari pihak kedua telah kami dokumentasikan. Tetapi kami lebih mengutamakan dialog dan itikad baik untuk melanjutkan kerja sama,” tegas perwakilan PT Assa.

Seiring dengan upaya klarifikasi ini, PT Assa Auto Service menambahkan keterangan resmi dari kuasa hukum mereka, Dr. Yalid, S.H., M.H. yang menyatakan:

“Sebagai kuasa hukum PT Assa, saya ingin menegaskan bahwa konsumen dan mitra kami tak perlu khawatir berlebihan atas pemberitaan negatif yang beredar. PT Assa tetap konsisten melaksanakan semua ketentuan yang tertulis dalam kontrak. Dalam kasus ini, penarikan kendaraan atas nama Eka Saputra dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar klausul kontrak, termasuk dugaan percobaan penggelapan dengan rencana pengalihan kendaraan ke pihak ketiga tanpa izin. Setelah penarikan mobil, Eka Saputra tidak terima dan melibatkan jasa advokat, yang kemudian memunculkan pemberitaan negatif terhadap perusahaan. Kami harap masyarakat dapat memahami bahwa kami selalu berusaha menjaga integritas dan komitmen kami pada setiap kontrak yang dijalankan." Ungkap Kuasa Hukum PT Assa

Pihak Perusahaan menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan perusahaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Perusahaan tetap berkomitmen pada perjanjian dan senantiasa mengedepankan pelayanan profesional kepada seluruh pelanggan. Melalui klarifikasi ini, PT Assa berharap publik memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.

Sebagai perusahaan terkemuka di Riau dalam bidang pengadaan dan penyewaan berbagai jenis kendaraan, PT Assa Auto Service terus berupaya menjaga hubungan baik dengan konsumen melalui sistem kontrak yang adil dan transparan. Pihak perusahaan berharap semua pelanggan dapat mematuhi ketentuan kontrak demi kelancaran kerja sama jangka panjang. (Tim)

Sumber: Konferensi Pers PT Assa


 Editor : Rizal

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:29:21 WIB

BEDELAU.COM --ME (26) warga Desa Mudik Ulo, Kecamata.

Peristiwa

11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:22:11 WIB

BEDELAU.COM --Warga Pasir Limau Kapas, Panipahan, Ka.

Peristiwa

Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:56:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petani bernama Darmen (30), wa.

Peristiwa

Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Selasa, 09 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Yayasan Pemuda Peduli Mualaf dan Anak-anak Menga.

Peristiwa

Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun

Senin, 08 Desember 2025 - 18:41:37 WIB

BEDELAU.COM --- Jepang tidak h.

Peristiwa

Pick Up Bermuatan Durian Tergelincir hingga Terbalik di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Renga

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:28:00 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan tunggal menimpa mobi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved