• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

PT Assa Auto Service Bantah Tuduhan Eka Saputra, Kuasa Hukum Perusahaan Ungkap Langkah Penyelesaian yang Adil

Redaksi

Kamis, 06 Februari 2025 10:59:11 WIB
Cetak
PT Assa Auto Service Bantah Tuduhan Eka Saputra, Kuasa Hukum Perusahaan Ungkap Langkah Penyelesaian yang Adil
Foto: Dr Yalid, S.H., M.H. Kuasa Hukum PT Assa Auto Service

Pekanbaru, Bedelau.com – PT Assa Auto Service, perusahaan penyedia jasa pengadaan dan aktivitas penyewaan segala jenis mobil, memberikan klarifikasi resmi terkait kasus kontrak kendaraan dengan konsumen atas nama Eka Saputra. Perusahaan menyatakan bahwa penarikan unit kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku akibat dugaan pelanggaran kontrak berupa rencana pengalihan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin.

Namun, di tengah permasalahan tersebut, PT Assa telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan penyelesaian secara musyawarah. PT Assa bahkan tidak memutuskan kontrak sepihak meskipun memiliki dasar hukum untuk melakukannya. Sebagai bagian dari kesepakatan musyawarah, perusahaan menyediakan unit pengganti yang berbeda dari mobil sebelumnya. Alasannya, PT Assa masih bersikap hati-hati dan waspada terhadap potensi pelanggaran serupa di masa depan. Unit yang disediakan memiliki nilai sesuai dengan kontrak sebesar Rp 50 juta.

"Langkah ini menunjukkan niat baik kami dalam menyelesaikan masalah secara damai. Kami tetap mematuhi perjanjian dengan memberikan solusi tanpa langsung membawa perkara ini ke jalur hukum," ujar Daniel, Kepala Kantor PT Assa Auto Service saat konferensi Pers yang didampingi Kuasa Hukum Perusahaan. Rabu (5/2/25).

Meskipun demikian, PT Assa Auto Service melalui perwakilannya merasa kecewa karena tetap diberitakan secara negatif oleh pihak Eka Saputra yang menyatakan perusahaan tidak berkomitmen, dan diberitakan di salah satu media dengan judul "PT ASSA AUTO SERVICE TIDAK KOMITMEN ANTARA PERJANJIAN DAN PERNYATAAN".

Dikutip dari Anugrahpos.com, Eka menganggap penyelesaian masalah tersebut jauh dari ekspektasinya, dan merasa unit yang diganti tersebut tidak sesuai dengan unit mobil yang ditarik sebelumnya. Bahkan katanya tidak sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.

Padahal, berdasarkan pernyataan resmi PT Assa, pihak perusahaan memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Eka Saputra, termasuk indikasi pengalihan kendaraan kepada pihak lain atau dalam hal ini disebut dugaan rencana penggelapan oleh Kuasa Hukum PT Assa Auto Service.

Daniel Kepala Kantor PT Assa Auto Service menjelaskan, bahwa pihaknya dapat membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), namun Perusahaan lebih mengedepankan cara yang humanis dengan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami bisa saja melaporkan kejadian ini secara hukum, karena semua bukti dugaan pelanggaran dari pihak kedua telah kami dokumentasikan. Tetapi kami lebih mengutamakan dialog dan itikad baik untuk melanjutkan kerja sama,” tegas perwakilan PT Assa.

Seiring dengan upaya klarifikasi ini, PT Assa Auto Service menambahkan keterangan resmi dari kuasa hukum mereka, Dr. Yalid, S.H., M.H. yang menyatakan:

“Sebagai kuasa hukum PT Assa, saya ingin menegaskan bahwa konsumen dan mitra kami tak perlu khawatir berlebihan atas pemberitaan negatif yang beredar. PT Assa tetap konsisten melaksanakan semua ketentuan yang tertulis dalam kontrak. Dalam kasus ini, penarikan kendaraan atas nama Eka Saputra dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar klausul kontrak, termasuk dugaan percobaan penggelapan dengan rencana pengalihan kendaraan ke pihak ketiga tanpa izin. Setelah penarikan mobil, Eka Saputra tidak terima dan melibatkan jasa advokat, yang kemudian memunculkan pemberitaan negatif terhadap perusahaan. Kami harap masyarakat dapat memahami bahwa kami selalu berusaha menjaga integritas dan komitmen kami pada setiap kontrak yang dijalankan." Ungkap Kuasa Hukum PT Assa

Pihak Perusahaan menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan perusahaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Perusahaan tetap berkomitmen pada perjanjian dan senantiasa mengedepankan pelayanan profesional kepada seluruh pelanggan. Melalui klarifikasi ini, PT Assa berharap publik memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.

Sebagai perusahaan terkemuka di Riau dalam bidang pengadaan dan penyewaan berbagai jenis kendaraan, PT Assa Auto Service terus berupaya menjaga hubungan baik dengan konsumen melalui sistem kontrak yang adil dan transparan. Pihak perusahaan berharap semua pelanggan dapat mematuhi ketentuan kontrak demi kelancaran kerja sama jangka panjang. (Tim)

Sumber: Konferensi Pers PT Assa


 Editor : Rizal

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Polres Kep Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 12:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Unit IV PPA Sat Resk.

Peristiwa

Daihatsu Ayla Terbakar di Jembatan Leighton Pekanbaru

Sabtu, 04 April 2026 - 19:16:03 WIB

BEDELAU.COM --Satu unit mobil jenis Daihatsu Ayla te.

Peristiwa

Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Parit Jalan Suka Karya Pekanbaru

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:09:17 WIB

BEDELAU.COM --Warga perumahan Graha Panam Permai pag.

Peristiwa

Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:03:08 WIB

BEDELAU.COM --Video bentrokan di kebun kelapa sawit .

Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:14:57 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan beruntun melibatkan empat k.

Peristiwa

Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:58:59 WIB

BEDELAU.COM --JA (15) siswa MTs Kelas IX di Desa Ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved