Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Inhu Ungkap Komplotan Penyeleweng Pupuk Bersubsidi, Tiga Orang Ditangkap

BEDELAU.COM --Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, aksi penyelewengan masih marak terjadi. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dengan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa 9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Setelah diperiksa, diketahui pupuk tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang di Tanah Datar yang tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek gudang yang menjadi tujuan pengiriman pupuk tersebut. Di lokasi, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Dari hasil penyelidikan, pupuk-pupuk ini diketahui berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung, sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.
Kemudian AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat, pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk ilegal dan NR alias Yayan (49), warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapat pasokan dari kelompok tani di Lampung.
"Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi," beber Kapolres Inhu.
Fahrian menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada petani yang berhak.
"Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang dapat merugikan petani dan mengganggu distribusi pupuk bersubsidi," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.