Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif, Muflihun Sebut Ada Pemalsuan Tanda Tangan
BEDELAU.COM --Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali memeriksa Muflihun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Muflihun hadir di Mapolda Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja putih dengan corak cokelat. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
"Hari ini kami dipanggil sebagai saksi dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Kami dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen, termasuk tanda tangan yang tertera dalam berkas tersebut," ujar Muflihun kepada awak media sekitar pukul 18.40 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengungkap adanya indikasi pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen.
"Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang tanda tangannya ditekan oleh bendahara," ungkapnya.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB masih terus berlanjut hingga malam hari. Muflihun menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan.
"Kami datang untuk memberikan keterangan agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa Muflihun selama 10 jam pada Kamis (13/2/2025), mulai pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025) menyatakan bahwa Muflihun menerima 36 pertanyaan dari penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut.
"Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung cukup lama karena mencakup sesi istirahat, salat, dan makan (isoma).
"Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat," imbuhnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini," pungkas Kombes Ade Kuncoro.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








