• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Nader Thaher 19 Tahun Buron dan Berganti-ganti KTP, Kejati Riau Selidiki Pihak yang Membantu

Redaksi

Ahad, 16 Februari 2025 20:58:12 WIB
Cetak
Nader Thaher 19 Tahun Buron dan Berganti-ganti KTP, Kejati Riau Selidiki Pihak yang Membantu
Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau senilai Rp 35,9 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM --Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau senilai Rp 35,9 miliar, akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun.

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkapnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan bahwa Nader telah lama menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," kata Akmal, Jumat (14/2/2025).

Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat pagi.

Ia langsung digelandang ke kantor Kejati Riau untuk konferensi pers.

Saat tiba di sana, ia menolak berkomentar. Tak lama kemudian, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.

Ganti Identitas di Bandung 

Nader Thaher adalah mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka. Ia melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru selama proses kasasi.

Namun, setelah MA memperpanjang masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara, ia tidak kembali menjalani hukuman.

Selama pelariannya, Nader diduga berpindah tempat dan bahkan sempat kabur ke Singapura. Ia juga mengganti identitasnya pada 2014 dengan membuat KTP baru di Cianjur dan Kabupaten Bandung dengan nama "H Toni".

"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," ujar Akmal.

Setelah tertangkap, kondisi fisik Nader sudah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya. 

Kasus Korupsi Kredit Macet

Kasus korupsi yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 35,9 miliar.

Pada awalnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader. Ia mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun.

 

Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Jika tidak memiliki harta yang cukup, hukumannya ditambah 3 tahun penjara. Akmal menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegasnya. 

Penyidikan Lebih Lanjut

Saat ini, Nader Thaher telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan MA.

Pihak Kejati Riau juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama hampir dua dekade.

Penangkapan Nader menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa lari dari hukum.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
22 September 2026
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
22 September 2026
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved