• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut

Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 17:58:24 WIB
Cetak
Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa secara intensif oleh polisi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Foto : Riaumandiri.co

BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dengan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau mendalami keabsahan dokumen perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
Pada Kamis (13/2), pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mencecar Muflihun dengan 36 pertanyaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).

"Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, termasuk istirahat, salat, dan makan (ishoma)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu masih berlanjut hingga keesokan harinya. "Masih lanjut," tegas mantan Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu.

Di sela pemeriksaan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 18.40 WIB, Muflihun memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan SPPD fiktif di Setwan, DPRD Riau," ujar pria yang akrab disapa Uun itu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menyoroti keabsahan dokumen perjalanan dinas, termasuk tanda tangan dan pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Ini kita pertanyakan tentang kelengkapan dokumen. Betul nggak tanda tangannya? Ada nggak yang difiktifkan? Insyaallah semua itu memang ada terjadi," kata Uun.

Ia juga mengaku menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen. Bahkan, kuitansi yang diteken oleh bendahara jumlahnya cukup banyak, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi perjalanan dinas.

"Kami melihat tadi ada tanda tangan yang dipalsukan, juga kami melihat ada tanda tangan kuitansi yang diteken sama bendahara, itu banyak terjadi. Soal administrasi saja," tambahnya.

Ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengaku tidak begitu ingat dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Itu penyidik langsung lah. Kalau saya tidak terlalu hapal," katanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Muflihun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kapan pun jika keterangannya masih diperlukan.

"Kami kalau dipanggil, kami datang. Kita selaku warga Indonesia tentunya patuh terhadap aturan hukum, agar tuntas masalah SPPD di Sekretariat DPRD Riau ini. Insyaallah kita support terus biar tahu siapa yang bersalah dalam persoalan SPPD ini," tegasnya.

Penyidik saat ini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung total kerugian negara, yang ditargetkan rampung pada Februari 2025. Hasil audit akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam gelar perkara di Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke tiga kelompok penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Masing-masing individu disebut menerima dana dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Penyidik mengimbau para penerima dana untuk segera mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dana ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan bermotor.

 

 

Sumber: riaumandiri.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

Hukrim

3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 21:34:08 WIB

BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.

Hukrim

Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Senin, 21 September 2026 - 21:31:23 WIB

BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.

Hukrim

Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan

Ahad, 20 September 2026 - 20:42:44 WIB

BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.

Hukrim

Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 20:33:04 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.

Hukrim

Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 18:46:35 WIB

BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
22 September 2026
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
22 September 2026
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved