• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut

Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 17:58:24 WIB
Cetak
Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa secara intensif oleh polisi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Foto : Riaumandiri.co

BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dengan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau mendalami keabsahan dokumen perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
Pada Kamis (13/2), pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mencecar Muflihun dengan 36 pertanyaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).

"Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, termasuk istirahat, salat, dan makan (ishoma)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu masih berlanjut hingga keesokan harinya. "Masih lanjut," tegas mantan Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu.

Di sela pemeriksaan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 18.40 WIB, Muflihun memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan SPPD fiktif di Setwan, DPRD Riau," ujar pria yang akrab disapa Uun itu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menyoroti keabsahan dokumen perjalanan dinas, termasuk tanda tangan dan pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Ini kita pertanyakan tentang kelengkapan dokumen. Betul nggak tanda tangannya? Ada nggak yang difiktifkan? Insyaallah semua itu memang ada terjadi," kata Uun.

Ia juga mengaku menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen. Bahkan, kuitansi yang diteken oleh bendahara jumlahnya cukup banyak, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi perjalanan dinas.

"Kami melihat tadi ada tanda tangan yang dipalsukan, juga kami melihat ada tanda tangan kuitansi yang diteken sama bendahara, itu banyak terjadi. Soal administrasi saja," tambahnya.

Ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengaku tidak begitu ingat dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Itu penyidik langsung lah. Kalau saya tidak terlalu hapal," katanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Muflihun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kapan pun jika keterangannya masih diperlukan.

"Kami kalau dipanggil, kami datang. Kita selaku warga Indonesia tentunya patuh terhadap aturan hukum, agar tuntas masalah SPPD di Sekretariat DPRD Riau ini. Insyaallah kita support terus biar tahu siapa yang bersalah dalam persoalan SPPD ini," tegasnya.

Penyidik saat ini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung total kerugian negara, yang ditargetkan rampung pada Februari 2025. Hasil audit akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam gelar perkara di Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke tiga kelompok penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Masing-masing individu disebut menerima dana dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Penyidik mengimbau para penerima dana untuk segera mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dana ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan bermotor.

 

 

Sumber: riaumandiri.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved