• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut

Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 17:58:24 WIB
Cetak
Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa secara intensif oleh polisi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Foto : Riaumandiri.co

BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dengan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau mendalami keabsahan dokumen perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
Pada Kamis (13/2), pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mencecar Muflihun dengan 36 pertanyaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).

"Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, termasuk istirahat, salat, dan makan (ishoma)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu masih berlanjut hingga keesokan harinya. "Masih lanjut," tegas mantan Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu.

Di sela pemeriksaan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 18.40 WIB, Muflihun memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan SPPD fiktif di Setwan, DPRD Riau," ujar pria yang akrab disapa Uun itu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menyoroti keabsahan dokumen perjalanan dinas, termasuk tanda tangan dan pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Ini kita pertanyakan tentang kelengkapan dokumen. Betul nggak tanda tangannya? Ada nggak yang difiktifkan? Insyaallah semua itu memang ada terjadi," kata Uun.

Ia juga mengaku menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen. Bahkan, kuitansi yang diteken oleh bendahara jumlahnya cukup banyak, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi perjalanan dinas.

"Kami melihat tadi ada tanda tangan yang dipalsukan, juga kami melihat ada tanda tangan kuitansi yang diteken sama bendahara, itu banyak terjadi. Soal administrasi saja," tambahnya.

Ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengaku tidak begitu ingat dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Itu penyidik langsung lah. Kalau saya tidak terlalu hapal," katanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Muflihun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kapan pun jika keterangannya masih diperlukan.

"Kami kalau dipanggil, kami datang. Kita selaku warga Indonesia tentunya patuh terhadap aturan hukum, agar tuntas masalah SPPD di Sekretariat DPRD Riau ini. Insyaallah kita support terus biar tahu siapa yang bersalah dalam persoalan SPPD ini," tegasnya.

Penyidik saat ini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung total kerugian negara, yang ditargetkan rampung pada Februari 2025. Hasil audit akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam gelar perkara di Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke tiga kelompok penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Masing-masing individu disebut menerima dana dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Penyidik mengimbau para penerima dana untuk segera mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dana ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan bermotor.

 

 

Sumber: riaumandiri.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved