• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut

Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 17:58:24 WIB
Cetak
Dalami SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Diperiksa Dua Hari Berturut-turut
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa secara intensif oleh polisi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Foto : Riaumandiri.co

BEDELAU.COM --Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dengan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau mendalami keabsahan dokumen perjalanan dinas yang diduga bermasalah.
Pada Kamis (13/2), pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dimulai pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mencecar Muflihun dengan 36 pertanyaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).

"Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, termasuk istirahat, salat, dan makan (ishoma)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu masih berlanjut hingga keesokan harinya. "Masih lanjut," tegas mantan Wadirreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu.

Di sela pemeriksaan pada Jumat (14/2) sekitar pukul 18.40 WIB, Muflihun memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

"Saya dipanggil sebagai saksi dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan SPPD fiktif di Setwan, DPRD Riau," ujar pria yang akrab disapa Uun itu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut menyoroti keabsahan dokumen perjalanan dinas, termasuk tanda tangan dan pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Ini kita pertanyakan tentang kelengkapan dokumen. Betul nggak tanda tangannya? Ada nggak yang difiktifkan? Insyaallah semua itu memang ada terjadi," kata Uun.

Ia juga mengaku menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen. Bahkan, kuitansi yang diteken oleh bendahara jumlahnya cukup banyak, yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi perjalanan dinas.

"Kami melihat tadi ada tanda tangan yang dipalsukan, juga kami melihat ada tanda tangan kuitansi yang diteken sama bendahara, itu banyak terjadi. Soal administrasi saja," tambahnya.

Ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengaku tidak begitu ingat dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.

"Itu penyidik langsung lah. Kalau saya tidak terlalu hapal," katanya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Muflihun menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan kapan pun jika keterangannya masih diperlukan.

"Kami kalau dipanggil, kami datang. Kita selaku warga Indonesia tentunya patuh terhadap aturan hukum, agar tuntas masalah SPPD di Sekretariat DPRD Riau ini. Insyaallah kita support terus biar tahu siapa yang bersalah dalam persoalan SPPD ini," tegasnya.

Penyidik saat ini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung total kerugian negara, yang ditargetkan rampung pada Februari 2025. Hasil audit akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam gelar perkara di Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke tiga kelompok penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Masing-masing individu disebut menerima dana dengan jumlah bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Penyidik mengimbau para penerima dana untuk segera mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dana ini akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut meliputi rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan bermotor.

 

 

Sumber: riaumandiri.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved