• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Danantara, Raksasa Pengelola Aset BUMN Senilai Rp 14.700 Triliun Bentukan Prabowo

Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 17:18:39 WIB
Cetak
Danantara, Raksasa Pengelola Aset BUMN Senilai Rp 14.700 Triliun Bentukan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada 24 Februari 2025 mendatang. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang.

Di tahap awal, lembaga itu dicanangkan mengelola aset hingga 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Rp14.700 triliun atau Rp14,7 kuadriliun.

Nilai itu merupakan himpunan dari aset dalam pengelolaan (asset under management/AUM) BUMN-BUMN raksasa. Namun, Danantara memiliki kewenangan mengelola aset seluruh BUMN.

Berikut profil Danantara.

1. Danantara jadi eksekutor, Kementerian BUMN regulator

Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.

Pasal 3E-3AA dalam UU BUMN memiliki beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.

Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.

Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara:

Ayat 1

Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2

a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

2. Struktur Organisasi Danantara

Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  1. Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya 5 tahun, dan hanya bisa diangkat kembali 1 kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite.

Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Adapun struktur Badan Pelaksana Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Modal minimum Danantara Rp1.000 triliun

Selain itu, Danantara juga diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Danantara yang akan mengambil alih sebagian wewenang Menteri BUMN itu diusulkan mendapatkan modal yang berasal dari dua sumber.

Pertama, penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya.

PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.

Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dalam pasal 3F ayat 3 juga dimasukkan modal Danantara minimal Rp1.000 triliun.

Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.

Pada 4 Februari 2025 lalu,  Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.

“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta.

Herman mengatakan setelah ada Danantara, BUMN tidak mendapatkan PMN, kecuali untuk penugasan pemerintah.

“Tidak perlu ada PMN lagi, karena itu sudah ada Danantara. Jadi tidak ada PMN lagi, kecuali ada penugasan,” tutur Herman.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:12 WIB

BEDELAU.COM --umlah korban jiwa akibat bencana banji.

Nasional

Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:48:07 WIB

BEDELAU.COM --Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Pdt.

Nasional

Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:40:44 WIB

BEDELAU.COM --Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menja.

Nasional

Aksi Cepat KOTI Mahatidana PP Riau: Kirim Bantuan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 - 13:10:00 WIB

PEKANBARU - Jajaran Komando Inti Mahatidana (KOTI) Pemuda Pancasila (PP) Majelis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved