• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Danantara, Raksasa Pengelola Aset BUMN Senilai Rp 14.700 Triliun Bentukan Prabowo

Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 17:18:39 WIB
Cetak
Danantara, Raksasa Pengelola Aset BUMN Senilai Rp 14.700 Triliun Bentukan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada 24 Februari 2025 mendatang. Foto : SMNews.com

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang.

Di tahap awal, lembaga itu dicanangkan mengelola aset hingga 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Rp14.700 triliun atau Rp14,7 kuadriliun.

Nilai itu merupakan himpunan dari aset dalam pengelolaan (asset under management/AUM) BUMN-BUMN raksasa. Namun, Danantara memiliki kewenangan mengelola aset seluruh BUMN.

Berikut profil Danantara.

1. Danantara jadi eksekutor, Kementerian BUMN regulator

Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.

Pasal 3E-3AA dalam UU BUMN memiliki beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.

Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.

Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara:

Ayat 1

Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2

a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

2. Struktur Organisasi Danantara

Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  1. Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya 5 tahun, dan hanya bisa diangkat kembali 1 kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite.

Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Adapun struktur Badan Pelaksana Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Modal minimum Danantara Rp1.000 triliun

Selain itu, Danantara juga diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Danantara yang akan mengambil alih sebagian wewenang Menteri BUMN itu diusulkan mendapatkan modal yang berasal dari dua sumber.

Pertama, penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya.

PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.

Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dalam pasal 3F ayat 3 juga dimasukkan modal Danantara minimal Rp1.000 triliun.

Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.

Pada 4 Februari 2025 lalu,  Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.

“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta.

Herman mengatakan setelah ada Danantara, BUMN tidak mendapatkan PMN, kecuali untuk penugasan pemerintah.

“Tidak perlu ada PMN lagi, karena itu sudah ada Danantara. Jadi tidak ada PMN lagi, kecuali ada penugasan,” tutur Herman.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:07:35 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.

Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:23:26 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

Nasional

Muncul Gugatan Agar MK Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:25:22 WIB

BEDELAU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved