Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjual ratusan hektare hutan lindung di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku berinisial MA (65) diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar dari aksi ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa hutan yang dijual tersangka berada di zona inti GSK, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
"Tersangka menjual lahan seluas 197 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PT SPA, tetapi berada di zona inti Cagar Biosfer GSK. Seharusnya, perusahaan itu memiliki tanggung jawab sebagai penyangga kawasan konservasi ini," kata Fachri, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, MA sudah mulai menjual hutan sejak 2001, tetapi aktivitasnya semakin masif sejak 2021 hingga sekarang.
Modusnya adalah menguasai lahan secara ilegal, lalu menjualnya kepada warga dengan harga bervariasi.
"Dia menjual tanah dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare. Transaksi terbesar mencapai 40 hektare dengan harga Rp 240 juta," terang Fachri.
Kasus ini terbongkar saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait dugaan illegal logging dan perambahan hutan di kawasan GSK pekan lalu.
Saat itu, petugas menemukan delapan orang yang sedang menguasai lahan dan melakukan perambahan hutan.
"Saat dimintai keterangan, mereka mengaku membeli tanah dari tersangka MA," ujarnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Saat ini, MA ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Riauaktual.com
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.