• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Siak

Masa Jabatan Alfedri Dipersoalkan Lagi, Pilkada Siak Berpotensi PSU Dua Kali?

Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 22:03:05 WIB
Cetak
Masa Jabatan Alfedri Dipersoalkan Lagi, Pilkada Siak Berpotensi PSU Dua Kali?
PSU Siak, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kontroversi terkait masa jabatan Bupati Siak, Alfedri, kembali mencuat.

Kali ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut status Alfedri telah menjabat dua periode sehingga berpotensi memicu pemungutan suara ulang (PSU) dua kali dalam Pilkada Siak 2024.

Hal ini dikarenakan jika PSU dilakukan dan dinyatakan menang, akan berpotensi terjadi gugatan lanjutan.

"Siak berisiko tersandera karena pemenang gugatan di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," ungkap Heddy.

Perdebatan mengenai masa jabatan Alfedri bukanlah hal baru. Sejak pendaftaran calon kepala daerah, statusnya telah dipersoalkan. Putusan sebelumnya dari MA dan PTUN sempat menguatkan pencalonannya.

Menanggapi situasi ini, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan KPU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari kesalahan administratif.

Langkah ini dinilai penting guna menghindari konflik hukum yang dapat memperpanjang ketidakpastian politik di Pilkada Siak 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dikonfirmasi melansir CAKAPLAH.com mengatakan bahwa saat penerimaan pencalonan, KPU memutuskan untuk menerima pencalonan karena sudah sesuai dengan PKPU.

"Saat penerimaan pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Siak, KPU Siak waktu itu sudah melaksanakannya dengan berpedoman pada Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis. Waktu itu iya," cakapnya, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, memastikan bahwa KPU Siak telah bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan kini tengah fokus menyukseskan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya, kawan-kawan KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Saat ini, KPU Siak fokus pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK. Kami juga mohon doa dan dukungan moral agar PSU dapat berjalan baik dan benar sesuai ketentuan," kata Nugroho.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved