• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Disdik Pekanbaru Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Dana yang Sudah Dipungut Harus Dikembalikan

Redaksi

Rabu, 23 April 2025 21:29:27 WIB
Cetak
Disdik Pekanbaru Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Dana yang Sudah Dipungut Harus Dikembalikan
Surat edaran larangan, foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk menggelar kegiatan study tour dan perpisahan di luar lingkungan sekolah. 

Larangan ini sejalan dengan persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah (US), serta libur sekolah, sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/1605/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal.

Dalam surat tersebut, sekolah juga diwajibkan menyelenggarakan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa memungut iuran yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Selain larangan kegiatan, kepada CAKAPLAH.com, Abdul Jamal mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan adanya beberapa sekolah yang sebelumnya telah menarik tabungan dari siswa untuk keperluan perpisahan dan study tour. 

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh dana yang telah dikumpulkan dari siswa untuk kegiatan tersebut wajib dikembalikan.

"Jika dana tersebut tidak dikembalikan, maka sekolah yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Abdul Jamal.

Dinas Pendidikan juga melarang keras penahanan ijazah dengan alasan apapun. Setiap siswa berhak menerima ijazah tepat waktu setelah menyelesaikan masa pendidikannya.

"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Pekanbaru, dan diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tukasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

Pendidikan

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11:55 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved