• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Senilai Rp 1.650 Triliun

Redaksi

Selasa, 29 April 2025 19:54:13 WIB
Cetak
KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Senilai Rp 1.650 Triliun
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol). Langkah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap indikasi pengaturan tingkat bunga secara kolektif oleh pelaku usaha di sektor fintech lending.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan, penyelidikan yang dilakukan sejak 2020 mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ujar Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (29/4).

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama melalui kesepakatan internal yang dimotori oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik ini membatasi tingkat bunga maksimal sebesar 0,8% per hari dari nilai pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.

Lebih lanjut, KPPU juga menyoroti konsentrasi pasar yang cukup tinggi dalam industri pinjol. Berdasarkan data Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pasar didominasi oleh beberapa pemain utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Banyak dari penyelenggara ini memiliki afiliasi kepemilikan dengan platform e-commerce besar, yang memperkuat dominasi pasar dan menekan ruang bagi pemain lain untuk bersaing secara sehat.

Berdasarkan hasil pemberkasan dan Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang. Jika terbukti bersalah, kata Ifan, para pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama periode pelanggaran.

Ifan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga iklim kompetisi yang adil di sektor keuangan digital. Fintech dinilai berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah.

Menurut data pertengahan 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar. Total akumulasi pinjaman yang telah dikucurkan mencapai Rp 829,18 triliun.

Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki credit gap atau kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024—kekosongan yang tak mampu dijangkau lembaga keuangan konvensional dan mendorong pertumbuhan pesat sektor pinjol.

"Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta regulator untuk meninjau ulang standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, hingga mendorong penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," ujar Ifan.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua

Jumat, 07 Agustus 2026 - 07:54:29 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved