Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Senilai Rp 1.650 Triliun

BEDELAU.COM --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol). Langkah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap indikasi pengaturan tingkat bunga secara kolektif oleh pelaku usaha di sektor fintech lending.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan, penyelidikan yang dilakukan sejak 2020 mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ujar Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (29/4).
Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama melalui kesepakatan internal yang dimotori oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik ini membatasi tingkat bunga maksimal sebesar 0,8% per hari dari nilai pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.
Lebih lanjut, KPPU juga menyoroti konsentrasi pasar yang cukup tinggi dalam industri pinjol. Berdasarkan data Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pasar didominasi oleh beberapa pemain utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).
Banyak dari penyelenggara ini memiliki afiliasi kepemilikan dengan platform e-commerce besar, yang memperkuat dominasi pasar dan menekan ruang bagi pemain lain untuk bersaing secara sehat.
Berdasarkan hasil pemberkasan dan Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang. Jika terbukti bersalah, kata Ifan, para pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama periode pelanggaran.
Ifan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga iklim kompetisi yang adil di sektor keuangan digital. Fintech dinilai berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah.
Menurut data pertengahan 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar. Total akumulasi pinjaman yang telah dikucurkan mencapai Rp 829,18 triliun.
Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki credit gap atau kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024—kekosongan yang tak mampu dijangkau lembaga keuangan konvensional dan mendorong pertumbuhan pesat sektor pinjol.
"Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta regulator untuk meninjau ulang standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, hingga mendorong penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," ujar Ifan.
Sumber: Riauaktual.com
Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya
BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet
BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.
Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi
BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.
Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?
BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.
Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah
BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.