• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Senilai Rp 1.650 Triliun

Redaksi

Selasa, 29 April 2025 19:54:13 WIB
Cetak
KPPU Segera Sidangkan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Senilai Rp 1.650 Triliun
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol). Langkah ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap indikasi pengaturan tingkat bunga secara kolektif oleh pelaku usaha di sektor fintech lending.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menegaskan, penyelidikan yang dilakukan sejak 2020 mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ujar Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (29/4).

Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama melalui kesepakatan internal yang dimotori oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik ini membatasi tingkat bunga maksimal sebesar 0,8% per hari dari nilai pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.

Lebih lanjut, KPPU juga menyoroti konsentrasi pasar yang cukup tinggi dalam industri pinjol. Berdasarkan data Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pasar didominasi oleh beberapa pemain utama seperti KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Banyak dari penyelenggara ini memiliki afiliasi kepemilikan dengan platform e-commerce besar, yang memperkuat dominasi pasar dan menekan ruang bagi pemain lain untuk bersaing secara sehat.

Berdasarkan hasil pemberkasan dan Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang. Jika terbukti bersalah, kata Ifan, para pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama periode pelanggaran.

Ifan juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga iklim kompetisi yang adil di sektor keuangan digital. Fintech dinilai berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah.

Menurut data pertengahan 2023, terdapat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dan 125,51 juta akun peminjam terdaftar. Total akumulasi pinjaman yang telah dikucurkan mencapai Rp 829,18 triliun.

Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki credit gap atau kesenjangan pembiayaan sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024—kekosongan yang tak mampu dijangkau lembaga keuangan konvensional dan mendorong pertumbuhan pesat sektor pinjol.

"Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta regulator untuk meninjau ulang standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, hingga mendorong penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," ujar Ifan.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan

Selasa, 22 September 2026 - 19:33:18 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah akan menyusun peraturan pem.

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
22 September 2026
Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
22 September 2026
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
22 September 2026
Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
22 September 2026
Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
22 September 2026
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 3 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 4 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 5 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 6 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 7 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved