Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Didakwa Potong Dana APBD Senilai Rp8,9 Miliar
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, didakwa melakukan pemotongan dan penerimaan uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024. Jumlah total uang yang diterima mencapai Rp8.959.095.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meyer Folmar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Risnandar tidak sendirian.
Ia bersama Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru), Novin Karmila (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), serta Nugroho Dwi Triputranto alias Untung (ajudan Risnandar), diduga menerima uang hasil pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
"Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan, dipotong dan dibagikan untuk kepentingan pribadi para terdakwa," kata Meyer Folmar Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Dari pencairan GU dan TU yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru 2024 sebesar Rp37,79 miliar, Risnandar Mahiwa disebut menerima total Rp2,91 miliar.
Sementara Indra Pomi menerima Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan Nugroho Dwi Triputranto Rp1,6 miliar.
Menurut dakwaan, setiap akan dilakukan pencairan GU atau TU, Novin Karmila memberitahu Risnandar Mahiwa.
Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk mempercepat penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Setelah dana cair, sebagian besar uang langsung dipotong dan diserahkan secara tunai kepada para terdakwa," ungkap JPU.
Risnandar diketahui menerima uang tersebut dalam beberapa kali penyerahan tunai di rumah dinas wali kota. Selain itu, ia juga mendapatkan aliran dana melalui transfer, termasuk pembayaran untuk keperluan pribadi seperti biaya jahit pakaian istrinya senilai Rp158,49 juta.
"Sementara itu, Indra Pomi menerima sebagian besar uang di kantor Sekretariat Daerah, dalam bentuk tunai dari Novin Karmila. Begitu juga Nugroho Dwi Triputranto, ajudan Risnandar, yang menerima pembayaran dalam beberapa tahap, termasuk satu kali pencairan Rp1 miliar pada akhir November 2024," terang Meyer Folmar Simanjuntak.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber: Riauaktual.com
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
BEDELAU.C0M --Polisi mengungkap kasus penggelapan sa.
Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Demi Selamatkan Sawit
BEDELAU.COM --Polres Siak menangkap Y alias IM (48),.
Diduga Jambret Ibu-ibu di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, 2 Pria Bertato Diamankan
BEDELAU.COM --Dua pria bertato diamankan warga setel.








