• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Perang Lawan Judol, Polri Bekukan Rekening dan Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan

Redaksi

Jumat, 02 Mei 2025 19:46:16 WIB
Cetak
Perang Lawan Judol, Polri Bekukan Rekening dan Serahkan 4 Tersangka ke Kejaksaan
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (foto: antara/aprillio akbar).

BEDEAU.COM --Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi penampung hasil transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Dittipidsiber telah menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).

Himawan menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan serta aliran dana yang terkait dengan aktivitas perjudian digital tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkap bahwa pihaknya telah membekukan sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait judi online sejak Februari 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.

"Polri sudah menindaklanjuti hasil analisa kami. Ini menunjukkan kolaborasi penegakan hukum yang semakin baik dalam memberantas judi online," ujar Ivan.

Selain penyitaan dana, Bareskrim Polri juga menyerahkan empat tersangka kasus judi online situs Agen138 kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Keempat tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (30/4),” terang Himawan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai melebihi Rp5 miliar.

Tersangka J, JG, dan AH ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sedangkan KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025. Diketahui, tersangka J merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya divonis tujuh bulan penjara pada 2023.

Tersangka J, JG, dan AH berperan sebagai operator deposit, penarikan, dan layanan pelanggan situs Agen138. Sementara KW bertindak sebagai manajer customer service situs tersebut.*

 

 

 

Sumber: inilah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved