Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Kembali Periksa Muflihun Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali memeriksa Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada tanggal 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025.
"Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Kombes Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya Muflihun diperiksa dalam kasus tersebut.
"Materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga tengah menunggu hasil audit resmi terkait penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, yang akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Informasinya, hasil audit akan rampung pada bulan Mei ini. Setelah itu baru dapat ditentukan siapa yang menjadi tersangka," tegas Kombes Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat estimatif dan belum dapat dijadikan acuan hukum hingga audit BPKP selesai.
Dalam proses penyidikan sejauh ini, lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Beberapa aset yang telah diamankan antara lain satu unit rumah di Pekanbaru yang disebut atas nama Muflihun, empat unit apartemen di Batam, serta barang-barang mewah seperti tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan, yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, artis FTV dan selebgram Hana Hanifa juga telah diperiksa oleh penyidik karena diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas Kombes Ade.
Sumber: Riauaktual.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








