Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Gelar Coaching Clinic Fidusia, Tekankan Eksekusi Sesuai Hukum
BEDELAU.COM --Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri pembiayaan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Coaching Clinic bertema “Hukum Perdata dalam Fidusia”, Kamis (8/5/2025) di Aula Tribrata Mapolda Riau.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. (c) Sujana Donandi S, S.H., M.H., C.L.A., pakar hukum jaminan fidusia dari Universitas Presiden. Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han.
"Kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek hukum perdata dalam perjanjian fidusia, serta mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan hukum," ujar Wakapolda dalam sambutannya.
Acara ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, para Kasat Reskrim Polres/Polresta se-Riau, serta perwakilan perusahaan pembiayaan dari berbagai daerah di provinsi ini.
Dalam pemaparannya, Dr. Sujana menyoroti aspek hukum eksekusi objek fidusia yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa eksekusi oleh pihak ketiga seperti debt collector harus mengacu pada ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi, sudah diberikan peringatan, terdapat sertifikat fidusia, dan ada kesepakatan tertulis tentang wanprestasi serta kesediaan menyerahkan objek," tegas Sujana.
Ia menambahkan, jika tidak terdapat kesepakatan tersebut, maka proses pengambilan barang jaminan harus melalui pengadilan.
Tindakan sepihak oleh debt collector tanpa prosedur yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., turut menyampaikan pengalamannya terkait praktik fidusia di lapangan. Ia menegaskan pentingnya dokumen resmi dalam proses eksekusi guna menghindari pelanggaran hukum.
"Debitur juga dilarang memindahtangankan objek jaminan tanpa izin. Jika dilanggar, maka konsekuensinya adalah pidana," jelas Asep.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








