Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Bertindak Preman
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) dalam menjalankan tugasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Asep Darmawan, usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai upaya edukasi dan penertiban dalam penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut akan kami proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Asep, Ahad (11/5/2025).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap sejumlah laporan kasus kekerasan yang melibatkan debt collector di wilayah hukum Polda Riau.
Asep menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi, seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga profesional.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika disertai unsur kekerasan, merupakan tindak pidana. Kami akan bertindak tegas, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik semacam itu,” ujarnya.
Melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap proses penagihan dilakukan secara profesional, bermartabat, serta tidak melanggar hak asasi manusia maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kepemimpinan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan alat intimidasi,” tutup Asep.*
Sumber: cakaplah.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








