Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram dari jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka.
Waka Polda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Riau.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Adapun MN adalah pengendali dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau.
"MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," tambah Wakapolda.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Penangkapan dimulai dari pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil, ditemukan dua orang tersangka D dan A beserta dua tas berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," sambung Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Riauaktual.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








