Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
DPO Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi!
BEDELAU.COM --Salah satu terduga teroris yang diburu Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Nouval Farisi, menyerahkan diri ke Polsek Setiabudi.
"Iya benar (Nouval Farisi menyerahkan diri)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Azis mengungkapkan, Nouval Farisi menyerahkan diri dini hari tadi. Azis akan memberikan penjelasan lebih lanjut soal Nouval Farisi sore ini.
"(Menyerahkan diri) dini hari tadi. Nanti saya kasih statement bareng dengan rekan-rekan media lain," tutup Azis.
Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa tiga buron teroris kini tengah diburu oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri. Salah satunya, yakni Nouval Farisi atau NF, yang diketahui merupakan penerima program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Nouval Farisi masuk daftar pencarian orang bersama dua buron lainnya. Ketiganya satu kelompok dengan Husein Hasni, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Arief Rahman Hakim
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
2. Nouval Farisi
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








