Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
DPO Teroris Nouval Farisi Serahkan Diri ke Polsek Setiabudi!
BEDELAU.COM --Salah satu terduga teroris yang diburu Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Nouval Farisi, menyerahkan diri ke Polsek Setiabudi.
"Iya benar (Nouval Farisi menyerahkan diri)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
Azis mengungkapkan, Nouval Farisi menyerahkan diri dini hari tadi. Azis akan memberikan penjelasan lebih lanjut soal Nouval Farisi sore ini.
"(Menyerahkan diri) dini hari tadi. Nanti saya kasih statement bareng dengan rekan-rekan media lain," tutup Azis.
Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan bahwa tiga buron teroris kini tengah diburu oleh Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri. Salah satunya, yakni Nouval Farisi atau NF, yang diketahui merupakan penerima program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Nouval Farisi masuk daftar pencarian orang bersama dua buron lainnya. Ketiganya satu kelompok dengan Husein Hasni, eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap Densus 88 di Condet, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Arief Rahman Hakim
TTL: Jakarta, 12 April 1973
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
2. Nouval Farisi
TTL: Jakarta, 8 November 1985
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
3. Yusuf Iskandar alias Jerry
TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








