• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Pembunuh Mandor Kebun Sawit di Rohil Merupakan Residivis

Redaksi

Rabu, 04 Juni 2025 20:54:02 WIB
Cetak
Pembunuh Mandor Kebun Sawit di Rohil Merupakan Residivis

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan penjaga atau mandor kebun sawit di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sempat gegerkan warga setempat.

Korban MP (49) tewas usai ditojok (alat pengangkat sawit) oleh pelaku R (42) bersama dua anaknya D (24) dan R (19). Usai dibunuh, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di sebuah parit/bekoan.

Ternyata, R (41) merupakan seorang residivis pembunuhan. Hal itu terungkap saat Polres Rohil menggelar press release atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Rabu (4/6/2025).

Saat menggelar press release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni tersebut, tersangka yakni R (41) dan anaknya D (24) turut dihadirkan. Sementara satu tersangka lagi yakni R (19) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan pelaku R (41) warga Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil merupakan residivis kasus pembunuhan.

Ketiga pelaku ini ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban.

Peristiwa pembunuhan lanjut Kapolres, bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, sang istri mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi ke kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. Setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang.

Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib pelapor pergi ke kebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap di kebun, namun tidak diizinkan oleh istrinya.

Namun, saat ia sampai di kebun, ia tidak melihat sang suami berada di kebun dan para pekerja kebun pun tidak berada di tempat.

Melihat kondisi itu, sang istri kemudian pulang ke rumah dan menghubungi keluarganya yakni Abdi Siregar serta Suwanto Silalahi dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang ke rumah.

Mendapat informasi itu, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban.

Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan telepon genggam yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.

Setelah itu, atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat. Diperoleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personel Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju ke kebun yang dijaganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut. Awalnya personel Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang.

Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.

Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.

Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.

Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.

Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.

Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.

Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU RI NOMOR 11 Tahun 2012 TTG Sistem peradilan anak.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 2 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 3 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 4 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 5 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 6 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 7 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved