• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Ninik Mamak di Kampar Ditangkap Polisi Usai Jual Hutan Lindung Bermodus Tanah Ulayat

Redaksi

Senin, 09 Juni 2025 20:24:20 WIB
Cetak
Ninik Mamak di Kampar Ditangkap Polisi Usai Jual Hutan Lindung Bermodus Tanah Ulayat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Ninik Mamak berinisial DM di Kab. Kampar, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Ninik Mamak berinisial DM di Kabupaten Kampar, Riau. 

Ia diduga menjual dan merambah kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar dengan dalih kepemilikan tanah ulayat seluas 6.000 hektare.

Sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut diketahui telah dijual kepada pihak lain dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Selain DM, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai perantara dan investor dalam pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Keempatnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang digagas untuk memberantas kejahatan lingkungan di wilayah Riau.

"Perjalanan kami hampir enam jam dari Pekanbaru ke lokasi ini. Tak ada nilai ekonomis di tempat ini, tapi ada semangat besar untuk menegakkan hukum lingkungan secara transparan dan berkeadilan," kata Irjen Herry saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025), didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol, Ade Kuncoro.

Menurut Irjen Herry, kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung Batang Ulak tergolong sebagai ekosida, yaitu pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem hutan.

Ia menegaskan, kejahatan ini merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena berdampak jangka panjang.

"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan luar biasa. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga menghancurkan warisan ekologis yang seharusnya dinikmati generasi mendatang," tegasnya.

Kapolda menyebut penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan adalah bentuk komitmen bersama antara Polda Riau, organisasi lingkungan seperti Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Ini gerakan nyata menjaga bumi dan sesama. Kami ingin memberikan keadilan, bukan hanya kepada manusia, tapi juga kepada alam dan lingkungan hidup," ungkap Herry.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga hutan sebagai bagian penting dari keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

"Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, menanam pohon, atau bicara soal perdagangan karbon. Tapi bagaimana menumbuhkan moral bersama untuk menjaga lingkungan hidup kita," pungkasnya.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved