• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Direktur PT Gunung Guntur dan PPK Jadi Tersangka

Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 11:36:09 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Direktur PT Gunung Guntur dan PPK Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Akhirnya secara resmi sebanyak 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp.6.270.011.525.33.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, dengan didampingi langsung oleh Kasi Intel Erik Rusnandar, kemudian Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, mengumumkan langsung kepada awak media di Aula Kejaksaan Negeri Tembilahan, pada Selasa (10/6).

Sesuai dengan keterangan Kajari Inhil Nova Fuspitasari untuk kedua tersangka yang dimaksud yakni (EAS) merupakan Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (Er) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Adapun untuk kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan yaitu (EAS) direktur PT Gunung Guntur berperan sebagai penyedia jaksa pelaksana proyek dan (ER) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” Tegas Nova.

Menurut Kajari Inhil, terkait dengan penetapan kedua tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Untuk menetapkan kedua tersangka, dalam hal ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi, dua ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti. Lalu kedua tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini 10 Juni 2025.
Kasus ini terungkap bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023, atas pekerjaan tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai dengan data yang ada, pada proyek ini Dinas PUTR Inhil mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,45 miliar dari APBD Tahun 2023 untuk proyek rekonstruksi jalan tersebut. Kontrak proyek ditandatangani pada 16 Agustus 2023 antara PPK (E) dan Direktur PT Gunung Guntur, (EAS), dengan masa kerja hingga 28 Desember 2023. Edy.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved