Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Direktur PT Gunung Guntur dan PPK Jadi Tersangka

BEDELAU.COM --Akhirnya secara resmi sebanyak 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp.6.270.011.525.33.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, dengan didampingi langsung oleh Kasi Intel Erik Rusnandar, kemudian Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, mengumumkan langsung kepada awak media di Aula Kejaksaan Negeri Tembilahan, pada Selasa (10/6).
Sesuai dengan keterangan Kajari Inhil Nova Fuspitasari untuk kedua tersangka yang dimaksud yakni (EAS) merupakan Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (Er) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Adapun untuk kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah kita tahan yaitu (EAS) direktur PT Gunung Guntur berperan sebagai penyedia jaksa pelaksana proyek dan (ER) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” Tegas Nova.
Menurut Kajari Inhil, terkait dengan penetapan kedua tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Untuk menetapkan kedua tersangka, dalam hal ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi, dua ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti. Lalu kedua tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini 10 Juni 2025.
Kasus ini terungkap bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023, atas pekerjaan tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dengan data yang ada, pada proyek ini Dinas PUTR Inhil mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,45 miliar dari APBD Tahun 2023 untuk proyek rekonstruksi jalan tersebut. Kontrak proyek ditandatangani pada 16 Agustus 2023 antara PPK (E) dan Direktur PT Gunung Guntur, (EAS), dengan masa kerja hingga 28 Desember 2023. Edy.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.