• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Tertipu Cinta Dunia Maya, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming Modus Pemerasan Seksual

Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 14:22:22 WIB
Cetak
Tertipu Cinta Dunia Maya, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming Modus Pemerasan Seksual
Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap kasus pemerasan berbasis asmara daring atau love scamming dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025).

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak setelah seorang perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari Kecamatan Batang Cenaku, melapor telah menjadi korban pemerasan seksual secara daring selama berbulan-bulan.

Ia mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak 2023, dan hubungan keduanya berkembang menjadi asmara virtual.

"Awalnya korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana. Namun hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024," terang Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur.

Menurut AKP Arthur, setelah hubungan berakhir, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan ponsel yang menyimpan foto pribadi korban.

Korban kemudian dihubungi oleh akun palsu bernama “AA” yang mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

"Pelaku bahkan menggunakan akun dan nomor pribadinya untuk meyakinkan korban. Ia berdalih bisa menghapus data dari ponsel yang ‘hilang’ dengan rekayasa teknologi, dan meminta uang tambahan," jelasnya.

Selama Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta akibat aksi pemerasan tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/6/2025), setelah melakukan operasi undercover bersama korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta," ungkap Ps. Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun “AA” dan nomor rekening digital yang digunakan untuk menerima transfer ternyata milik pelaku sendiri, yang juga terhubung dengan situs judi online.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan skenario pemerasan," tambah Aiptu Nazara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terkait interaksi dengan orang yang belum dikenal.

"Jangan mudah percaya dengan rayuan di dunia maya, apalagi sampai mengirimkan data atau gambar pribadi. Ini bisa menjadi bumerang. Kami juga mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya kejahatan digital berbasis relasi palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved