• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Tertipu Cinta Dunia Maya, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming Modus Pemerasan Seksual

Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 14:22:22 WIB
Cetak
Tertipu Cinta Dunia Maya, Polres Inhu Ungkap Kasus Love Scamming Modus Pemerasan Seksual
Konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025), foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap kasus pemerasan berbasis asmara daring atau love scamming dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025).

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak setelah seorang perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari Kecamatan Batang Cenaku, melapor telah menjadi korban pemerasan seksual secara daring selama berbulan-bulan.

Ia mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak 2023, dan hubungan keduanya berkembang menjadi asmara virtual.

"Awalnya korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana. Namun hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024," terang Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur.

Menurut AKP Arthur, setelah hubungan berakhir, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan ponsel yang menyimpan foto pribadi korban.

Korban kemudian dihubungi oleh akun palsu bernama “AA” yang mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

"Pelaku bahkan menggunakan akun dan nomor pribadinya untuk meyakinkan korban. Ia berdalih bisa menghapus data dari ponsel yang ‘hilang’ dengan rekayasa teknologi, dan meminta uang tambahan," jelasnya.

Selama Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta akibat aksi pemerasan tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/6/2025), setelah melakukan operasi undercover bersama korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

"Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta," ungkap Ps. Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun “AA” dan nomor rekening digital yang digunakan untuk menerima transfer ternyata milik pelaku sendiri, yang juga terhubung dengan situs judi online.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan skenario pemerasan," tambah Aiptu Nazara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terkait interaksi dengan orang yang belum dikenal.

"Jangan mudah percaya dengan rayuan di dunia maya, apalagi sampai mengirimkan data atau gambar pribadi. Ini bisa menjadi bumerang. Kami juga mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya kejahatan digital berbasis relasi palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved