• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 844 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Pelalawan

Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 20:35:26 WIB
Cetak
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Pelalawan
Satreskrim Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tipikor terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 (16/6/2025) sore. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpanan pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020 pada Senin (16/6/2025) sore. 

Adapun perkara korupsi dana PSR yang tangani Satreskrim Polres Pelalawan fokus ke Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Pelalawan tahun 2020.

Pengurus KUD Karya Bersama diduga menilap sebagain anggaran yang diterima dari kementerian menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga menimbulkan kerugian negara. 

Konperensi pers dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata SIK dan Kasi Humas Iptu Bernandes Siahaan di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Polisi menghadirkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus rasuah ini dan diperlihatkan kepada wartawan.

"Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana program PSR untuk KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui. Semuanya pengurus koperasi," Ungkap Kompol Asep Rahmat kepada juru warta, Senin (16/6/2025). 

Adapun identitas ketiga tersangka yang menikmati uang korupsi dana PSR yakni HSS alias Hendra (48) mantan Ketua KUD Karya Bersama.

Kemudian MK (35) mantan sekretaris dan APR alias Pito (35) bekas bendahara KUD Karya Bersama.

Ketiganya ditahan setelah statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Berdasarkan laporan penghitungan dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1.254.234.000 akibat praktik korupsi ini," tambah Asep Rahmat.

Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menerangkan, KUD Karya Bersama Desa Air Emas Ukui mendapatkan bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk program PSR sebesar Rp 10.590.138.000 pada tahun 2020.

Dana itu diperuntukkan bagi 147 warga yang memiliki kebun sawit dengan total luas 353 hektar untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dengan rincian Rp 30 juta per hektar untuk membantu meremajakan sawit masyarakat yang akan direplanting.

Dalam pelaksanaan program PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas tahun 2021, sebanyak 21 pemilik kebun dengan luas lahan 41,8 hektar mengundurkan diri.

Namun pengurus KUD saat itu tersangka HSS, MK, dan APR tidak melaporkan anggota yang mundur dan berupaya mengelabui BPDPKS sebagai pemberi dana.

Ketua, sekretaris, dan bendahara KUD Karya Bersama mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen ke BPDPKS. Dengan mengajukan SPJ dan invoice fiktif untuk 21 pekebun yang mundur dengan dana Rp 1,25 Miliar lebih. 

"Uang hasil korupsi itu dibagi-bagi ketiga tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka HSS dan MK sempat melarikan diri. Kita lakukan upaya paksa," tambah I Gede Yoga Eka.

Rangkaian penyelidikan dimulai 2022 lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Selama proses penyelidikan, penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pelalawan telah memeriksa 49 saksi dari perangkat desa, pemilik kebun, pengurus KUD Karya Bersama, Disbunak Pelalawan, dan Disbunak Riau. 

Kemudian Dirjen Perkebunan, BPDPKS, PT Sucufindo, Bank Mitra dan pihak penyedia barang dan jasa. Ada juga 3 saksi ahli yakni ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli BPKP. Selanjutnya perkara rasuah ini ditingkatkan ke penyidikan 21 Januari 2025 lalu. Penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 17 Februari 2025 setelah gelar perkara di Polda Riau. 

"Selain menyita berang bukti berupa dokumen, kami juga mengamankan uang Rp 410 juta dari rekening penampung milik KUD Karya Bersama," katanya.

Tersangka HSS, MK, dan APR akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengkorupsi uang negara untuk kepentingan pribadi. Mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved