• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,67 Miliar Kerugian Negara Capai 3.85 Miliar

Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 12:49:34 WIB
Cetak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,67 Miliar Kerugian Negara Capai 3.85 Miliar

BEDELAU.COM --Bea Cukai Tembilahan berhasil memusnahkan barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi negara dan melanggar bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,67 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar. Rabu(18/06).

Menurut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah kongkret dalam menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang beredar.

“Kami tetap tegas menindak  setiap barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu industri lokal serta membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan keselamatan,” Ujar Setiawan Rosyidi.

Adapun untuk barang-barang yang dimusnahkan dihalan Kantor Bea Cukai Tembilhan,  mencakup  4,8 juta batang rokok ilegal, kemudian 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan.

Bea Cukai Tembilahan mencatat bahwa barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja yang meliputi Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Ditegaskan Setiawan pemusnahan dilaksanajan ini supaya  barang tidak bisa dimanfaatkan kembali. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam acara pemusnahan ini Pemda, anatara lain dari Kodim 0314 Inhil, kemudian Polres Imhil, Kejaksaan, hingga DPRD, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi Bea Cukai dalam setiap aksi penindakan.

Terpisah Bupati Inhil H Herman, Terkait pemusnahan ini  memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan yang dinilai mampu menjaga wilayah pengawasannya yang luas dari peredaran barang terlarang.

“Yang jelas kita tetap  mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Mari bersama-sama awasi dan cegah masuknya barang ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H Herman. Edy


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved