• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 690 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 816 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,67 Miliar Kerugian Negara Capai 3.85 Miliar

Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 12:49:34 WIB
Cetak
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,67 Miliar Kerugian Negara Capai 3.85 Miliar

BEDELAU.COM --Bea Cukai Tembilahan berhasil memusnahkan barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi negara dan melanggar bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,67 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar. Rabu(18/06).

Menurut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah kongkret dalam menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang beredar.

“Kami tetap tegas menindak  setiap barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu industri lokal serta membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan keselamatan,” Ujar Setiawan Rosyidi.

Adapun untuk barang-barang yang dimusnahkan dihalan Kantor Bea Cukai Tembilhan,  mencakup  4,8 juta batang rokok ilegal, kemudian 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan.

Bea Cukai Tembilahan mencatat bahwa barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja yang meliputi Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Ditegaskan Setiawan pemusnahan dilaksanajan ini supaya  barang tidak bisa dimanfaatkan kembali. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui proses hukum dan mendapat persetujuan dari KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam acara pemusnahan ini Pemda, anatara lain dari Kodim 0314 Inhil, kemudian Polres Imhil, Kejaksaan, hingga DPRD, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi Bea Cukai dalam setiap aksi penindakan.

Terpisah Bupati Inhil H Herman, Terkait pemusnahan ini  memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan yang dinilai mampu menjaga wilayah pengawasannya yang luas dari peredaran barang terlarang.

“Yang jelas kita tetap  mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Mari bersama-sama awasi dan cegah masuknya barang ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar H Herman. Edy


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved