• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 20:28:43 WIB
Cetak
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar
Mantan Direktur Utama RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru memasuki babak baru.

Mantan Direktur Utama RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, kepada wartawan.

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025, berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar pada Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, Arnaldo diduga menjanjikan pelapor sebuah proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, pada 18 Maret 2024, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Dirut RSD Madani.

Namun, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. Sementara itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan transparan," tegas Effendy.

Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat untuk disidangkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arnaldo Eka Putra maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat rumah sakit milik pemerintah kota tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved