Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar
BEDELAU.COM --Kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru memasuki babak baru.
Mantan Direktur Utama RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/6/2025).
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21, baik dari sisi formil maupun materiil.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, kepada wartawan.
Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025, berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar pada Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, Arnaldo diduga menjanjikan pelapor sebuah proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, pada 18 Maret 2024, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Dirut RSD Madani.
Namun, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. Sementara itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan transparan," tegas Effendy.
Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat untuk disidangkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arnaldo Eka Putra maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat rumah sakit milik pemerintah kota tersebut.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








