• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 20:28:43 WIB
Cetak
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar
Mantan Direktur Utama RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru memasuki babak baru.

Mantan Direktur Utama RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21, baik dari sisi formil maupun materiil.

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap II, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, kepada wartawan.

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025, berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar pada Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, Arnaldo diduga menjanjikan pelapor sebuah proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, pada 18 Maret 2024, saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Dirut RSD Madani.

Namun, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. Sementara itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara objektif dan transparan," tegas Effendy.

Ia menambahkan, tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat untuk disidangkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arnaldo Eka Putra maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum yang menjerat mantan pejabat rumah sakit milik pemerintah kota tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved