Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dirut PT GBT Ditetapkan sebagai Tersangka Penimbunan Limbah Medis Ilegal
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Global Perkasa Treatment (GBT) sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis ilegal di Pekanbaru. Ia adalah Muhammad Irfan Silaban yang diduga sengaja menimbun sekitar 1 ton limbah B3 medis di dalam lubang tanah di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saja ditemukan sejumlah limbah medis berserakan bahkan ditimbun dalam sebuah lubang tanah di lokasi.
"Kita juga minta keterangan terkait masalah limbah medis itu kepada ahli lingkungan hidup. Kepada masyarakat sekitar kita juga gali keterangan terkait aktivitas penimbunan limbah medis itu," bebernya.
Usai mendapatkan pembuktian, polisi kemudian menangkap M Irfan untuk diproses lebih lanjut. Dimana ia dikenakan pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa limbah B3 medis yang sangat berbahaya bila dibiarkan mencemari lingkungan.
Penyidik juga menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.
“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (21/05/25) lalu polisi menemukan aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Dari keterangan awal, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi ditemukan limbah B3 yang dibiarkan berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar.*
Sumber: Riauterkini.com
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.








