Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dirut PT GBT Ditetapkan sebagai Tersangka Penimbunan Limbah Medis Ilegal
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Global Perkasa Treatment (GBT) sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis ilegal di Pekanbaru. Ia adalah Muhammad Irfan Silaban yang diduga sengaja menimbun sekitar 1 ton limbah B3 medis di dalam lubang tanah di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saja ditemukan sejumlah limbah medis berserakan bahkan ditimbun dalam sebuah lubang tanah di lokasi.
"Kita juga minta keterangan terkait masalah limbah medis itu kepada ahli lingkungan hidup. Kepada masyarakat sekitar kita juga gali keterangan terkait aktivitas penimbunan limbah medis itu," bebernya.
Usai mendapatkan pembuktian, polisi kemudian menangkap M Irfan untuk diproses lebih lanjut. Dimana ia dikenakan pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa limbah B3 medis yang sangat berbahaya bila dibiarkan mencemari lingkungan.
Penyidik juga menyita berkas perjanjian kerja sama sebanyak 58 bundel berkas. Mayoritas isi kontrak kerja ini dengan pihak puskesmas dengan nilai kerja sama yang berbeda-beda.
“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten di Provinsi Riau," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (21/05/25) lalu polisi menemukan aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Dari keterangan awal, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi ditemukan limbah B3 yang dibiarkan berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar.*
Sumber: Riauterkini.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








