• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hindari Penipuan, Kenali Bedanya QRIS Bayar dan QRIS Transfer

Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 16:14:15 WIB
Cetak
Hindari Penipuan, Kenali Bedanya QRIS Bayar dan QRIS Transfer
Kenali Bedanya QRIS Bayar dan QRIS Transferm foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Kasus penipuan berkedok kode QR kembali terjadi seperti disampaikan seorang warganet. Karena itu, pengguna QRIS harus bisa membedakan antara QRIS untuk pembayaran dan QRIS transfer.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS memungkinkan pembayaran digital lintas penyedia jasa, baik bank maupun nonbank (e-wallet), cukup dengan satu jenis kode QR.

Diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan diimplementasikan penuh sejak 1 Januari 2020, QRIS hadir sebagai solusi pembayaran yang inklusif dan terintegrasi. Kini, selain digunakan untuk membayar, QRIS juga telah berkembang dengan fitur transfer, tarik tunai, dan setor tunai.

Perbedaan QRIS Bayar dan QRIS Transfer

1. QRIS Bayar (Merchant Payment)
- Umumnya digunakan untuk transaksi jual beli di merchant atau toko.
- Pengguna memindai QR yang ditampilkan oleh merchant.
- Dana akan masuk ke rekening usaha/merchant (bisa individu maupun korporat).
- Cocok digunakan di restoran, retail, parkir, SPBU, dan sebagainya.
- Transaksi ini dikenakan biaya MDR (Merchant Discount Rate) yang ditentukan BI, tergantung kategori usahanya.

2. QRIS Transfer
- Digunakan untuk kirim uang antar individu, bukan untuk transaksi barang/jasa.
- Pengguna memindai QR yang dibuat oleh penerima uang secara personal.
- Dana langsung masuk ke rekening pribadi penerima, seperti halnya transfer biasa.
- Cocok untuk kebutuhan seperti berbagi tagihan, pinjam-meminjam, atau urusan pribadi lainnya.
- Tidak dikenakan MDR, tetapi bisa ada biaya admin dari bank/PJP tergantung nominal dan penyedia jasa.

Mulai Agustus 2023, Bank Indonesia memperluas fungsi QRIS menjadi alat transaksi keuangan yang lebih fleksibel. Selain memungkinkan transaksi transfer antar pengguna, adapun fitur transaksi tarik dan setor tunai tanpa perlu ke ATM konvensional.

QRIS Tarik Tunai
Fitur ini memungkinkan QRIS bisa ditarik tunai. Pengguna dapat melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.

Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS. Metode pembayaran yang digunakan adalah push payment, yakni penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved