Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Pelalawan, Masih Tunggu Audit BPKP
BEDELAU.COM --Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan.
Meski kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak November 2024, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) yang tidak sesuai prosedur kepada sejumlah debitur perorangan.
Sejumlah indikasi menunjukkan bahwa usaha yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, bahkan kuat dugaan dana kredit justru dinikmati oleh pihak ketiga.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa banyak saksi, namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kompol I Komang Aswatama, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
Penyidikan dimulai pada 13 November 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau sehari kemudian.
Lokasi kejadian sendiri berada di unit pelayanan bank BUMN di kawasan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, yang diduga menjadi tempat praktik kredit fiktif berlangsung dari Januari hingga awal Agustus 2024.
Kompol Komang menegaskan, pihaknya berhati-hati dalam menangani perkara perbankan karena menyangkut sistem keuangan dan potensi kerugian negara.
"Kami tidak ingin gegabah. Hasil audit dari BPKP sangat penting untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kerugian negara secara sah menurut hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika hasil audit sudah diterima dan ditemukan adanya kerugian negara, barulah pihaknya dapat melanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Riauaktual.com
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.








