• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dua Cukong Perambah 401 Hektare Hutan TNTN Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tunggu Berkas Lengkap

Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 17:19:27 WIB
Cetak
Dua Cukong Perambah 401 Hektare Hutan TNTN Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tunggu Berkas Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Upaya penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari praktik perambahan liar terus dilakukan aparat penegak hukum. Dua orang yang diduga sebagai aktor utama atau cukong di balik pembukaan lahan seluas 401 hektare di kawasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kita sudah menerima SPDP atas dua orang tersangka berinisial NA dan DP. Surat itu tertanggal 24 Juni 2025 dan kami terima keesokan harinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas kedua tersangka, Zikrullah tidak membantah bahwa NA merujuk pada Nico Jan Andrio Sianipar dan DP adalah Dedi Purnomo.

Keduanya diduga kuat sebagai cukong yang mengatur perambahan kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

"Mereka dijerat Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang Zikrullah.

Ia menambahkan, Kejati Riau telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik untuk diteliti kelengkapannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai dalang perambahan hutan TNTN.

"Ada, itu 401 hektare," kata Kapolda singkat saat ditemui wartawan di Pekanbaru, pekan lalu.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kronologi dan perkembangan kasus ini. "Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda," ujarnya.

Kasus ini menguak setelah penyidik menemukan areal sawit ilegal di kawasan TNTN yang dijaga pekerja. Lahan tersebut sebelumnya diketahui milik Dedi Yanto, yang juga telah ditangkap.

Dedi memperoleh lahan itu dari Jasman, pemangku adat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas sekitar 113.000 hektare kawasan konservasi.

Aktivis lingkungan menyambut baik penegakan hukum terhadap para perambah.

"Penindakan terhadap aktor intelektual sangat penting untuk memutus rantai kejahatan lingkungan di Riau," kata Tommy Fredy Simanungkalit, Ketua Mandala Fondation Nusantara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved