• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dua Cukong Perambah 401 Hektare Hutan TNTN Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tunggu Berkas Lengkap

Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 17:19:27 WIB
Cetak
Dua Cukong Perambah 401 Hektare Hutan TNTN Ditetapkan Tersangka, Kejati Riau Tunggu Berkas Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Upaya penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari praktik perambahan liar terus dilakukan aparat penegak hukum. Dua orang yang diduga sebagai aktor utama atau cukong di balik pembukaan lahan seluas 401 hektare di kawasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kita sudah menerima SPDP atas dua orang tersangka berinisial NA dan DP. Surat itu tertanggal 24 Juni 2025 dan kami terima keesokan harinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas kedua tersangka, Zikrullah tidak membantah bahwa NA merujuk pada Nico Jan Andrio Sianipar dan DP adalah Dedi Purnomo.

Keduanya diduga kuat sebagai cukong yang mengatur perambahan kawasan hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

"Mereka dijerat Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang Zikrullah.

Ia menambahkan, Kejati Riau telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik untuk diteliti kelengkapannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai dalang perambahan hutan TNTN.

"Ada, itu 401 hektare," kata Kapolda singkat saat ditemui wartawan di Pekanbaru, pekan lalu.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kronologi dan perkembangan kasus ini. "Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda," ujarnya.

Kasus ini menguak setelah penyidik menemukan areal sawit ilegal di kawasan TNTN yang dijaga pekerja. Lahan tersebut sebelumnya diketahui milik Dedi Yanto, yang juga telah ditangkap.

Dedi memperoleh lahan itu dari Jasman, pemangku adat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas sekitar 113.000 hektare kawasan konservasi.

Aktivis lingkungan menyambut baik penegakan hukum terhadap para perambah.

"Penindakan terhadap aktor intelektual sangat penting untuk memutus rantai kejahatan lingkungan di Riau," kata Tommy Fredy Simanungkalit, Ketua Mandala Fondation Nusantara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved