• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 17:30:31 WIB
Cetak
Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

BEDELAU.COM --Pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat para saksi yang dihadirkan ketar ketir, saat ditanya apakah mereka memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota Pekanbaru.

Selain adanya pemberian uang, saksi juga ada memberikan tas mewah sebagai kado ulang tahun.

Zulhelmi Arifin, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru saat ini, mengaku memberikan kepada Risnandar dengan total sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta.

Dikatakan Zulhelmi, dia memberikan uang dan tas mewah itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Mengingat saat itu menjelang diadakannya kegiatan Pekan Raya Pekanbaru serta kegiatan lainnya, pada bulan Juni 2024, saya memberi bantuan sebesar Rp10 juta kepada Risnandar. Uang itu diberikan melalui Untung, ajudan Risnandar. Kemudian ada lagi diberikan Rp20 juta," ucap Zulhelmi menjawab pertanyaan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH pada sidang Selasa (1/7/25).

Selanjutnya pada bulan Agustus dirinya juga memberikan sebuah tas merk Bally seharga Rp8,5 juta. Tas itu diberikan sebagai kado ulang tahun istri Pak Risnandar," sambungnya.

JPU kemudian mempertanyakan adanya pemberian uang pada bulan Oktober sebesar Rp40 juta.

Zulhelmi mengakui adanya pemberian uang tersebut. Pemberian uang itu merupakan uang pribadi dirinya.

"Saya memberikan uang tersebut, karena respect atau loyalitas saja, karena Pak PJ saat itu sedang banyak kedatangan tamu," katanya.

Loyalitas Zulhelmi itu bukan terhadap Risnandar saja, karena diketahui dia juga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi.

"Saat itu, Indra Pomi bilang lagi pusing karena banyak kegiatan dan tamu. Kemudian saya berikan bantuan berupa uang Rp5juta, dan itu murni inisiatif pribadi saya," tuturnya.

Selain keterangan dari saksi Zulhelmi, jaksa juga mempertanyakan adanya pemberian uang kepada saksi lain.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, bersama Indra Pomi, selaku Sekda dan Novin Karmila, Kasubag Umum, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) lalu.

Ketiga terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Pada operasi tangkap tangan itu, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP).**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved