• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 17:30:31 WIB
Cetak
Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

BEDELAU.COM --Pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat para saksi yang dihadirkan ketar ketir, saat ditanya apakah mereka memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota Pekanbaru.

Selain adanya pemberian uang, saksi juga ada memberikan tas mewah sebagai kado ulang tahun.

Zulhelmi Arifin, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru saat ini, mengaku memberikan kepada Risnandar dengan total sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta.

Dikatakan Zulhelmi, dia memberikan uang dan tas mewah itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Mengingat saat itu menjelang diadakannya kegiatan Pekan Raya Pekanbaru serta kegiatan lainnya, pada bulan Juni 2024, saya memberi bantuan sebesar Rp10 juta kepada Risnandar. Uang itu diberikan melalui Untung, ajudan Risnandar. Kemudian ada lagi diberikan Rp20 juta," ucap Zulhelmi menjawab pertanyaan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH pada sidang Selasa (1/7/25).

Selanjutnya pada bulan Agustus dirinya juga memberikan sebuah tas merk Bally seharga Rp8,5 juta. Tas itu diberikan sebagai kado ulang tahun istri Pak Risnandar," sambungnya.

JPU kemudian mempertanyakan adanya pemberian uang pada bulan Oktober sebesar Rp40 juta.

Zulhelmi mengakui adanya pemberian uang tersebut. Pemberian uang itu merupakan uang pribadi dirinya.

"Saya memberikan uang tersebut, karena respect atau loyalitas saja, karena Pak PJ saat itu sedang banyak kedatangan tamu," katanya.

Loyalitas Zulhelmi itu bukan terhadap Risnandar saja, karena diketahui dia juga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi.

"Saat itu, Indra Pomi bilang lagi pusing karena banyak kegiatan dan tamu. Kemudian saya berikan bantuan berupa uang Rp5juta, dan itu murni inisiatif pribadi saya," tuturnya.

Selain keterangan dari saksi Zulhelmi, jaksa juga mempertanyakan adanya pemberian uang kepada saksi lain.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, bersama Indra Pomi, selaku Sekda dan Novin Karmila, Kasubag Umum, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) lalu.

Ketiga terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Pada operasi tangkap tangan itu, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP).**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved