Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda
BEDELAU.COM --Pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat para saksi yang dihadirkan ketar ketir, saat ditanya apakah mereka memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota Pekanbaru.
Selain adanya pemberian uang, saksi juga ada memberikan tas mewah sebagai kado ulang tahun.
Zulhelmi Arifin, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru saat ini, mengaku memberikan kepada Risnandar dengan total sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta.
Dikatakan Zulhelmi, dia memberikan uang dan tas mewah itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
"Mengingat saat itu menjelang diadakannya kegiatan Pekan Raya Pekanbaru serta kegiatan lainnya, pada bulan Juni 2024, saya memberi bantuan sebesar Rp10 juta kepada Risnandar. Uang itu diberikan melalui Untung, ajudan Risnandar. Kemudian ada lagi diberikan Rp20 juta," ucap Zulhelmi menjawab pertanyaan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH pada sidang Selasa (1/7/25).
Selanjutnya pada bulan Agustus dirinya juga memberikan sebuah tas merk Bally seharga Rp8,5 juta. Tas itu diberikan sebagai kado ulang tahun istri Pak Risnandar," sambungnya.
JPU kemudian mempertanyakan adanya pemberian uang pada bulan Oktober sebesar Rp40 juta.
Zulhelmi mengakui adanya pemberian uang tersebut. Pemberian uang itu merupakan uang pribadi dirinya.
"Saya memberikan uang tersebut, karena respect atau loyalitas saja, karena Pak PJ saat itu sedang banyak kedatangan tamu," katanya.
Loyalitas Zulhelmi itu bukan terhadap Risnandar saja, karena diketahui dia juga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi.
"Saat itu, Indra Pomi bilang lagi pusing karena banyak kegiatan dan tamu. Kemudian saya berikan bantuan berupa uang Rp5juta, dan itu murni inisiatif pribadi saya," tuturnya.
Selain keterangan dari saksi Zulhelmi, jaksa juga mempertanyakan adanya pemberian uang kepada saksi lain.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, bersama Indra Pomi, selaku Sekda dan Novin Karmila, Kasubag Umum, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) lalu.
Ketiga terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.
Pada operasi tangkap tangan itu, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP).**
Sumber: Riauterkini.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








