• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 17:30:31 WIB
Cetak
Zulhelmi Akui Beri Uang dan Tas Mewah ke Pj Walikota dan Sekda

BEDELAU.COM --Pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat membuat para saksi yang dihadirkan ketar ketir, saat ditanya apakah mereka memberikan sejumlah uang dan hadiah kepada Risnandar Mahiwa selaku PJ Walikota Pekanbaru.

Selain adanya pemberian uang, saksi juga ada memberikan tas mewah sebagai kado ulang tahun.

Zulhelmi Arifin, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru saat ini, mengaku memberikan kepada Risnandar dengan total sebesar Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta.

Dikatakan Zulhelmi, dia memberikan uang dan tas mewah itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Mengingat saat itu menjelang diadakannya kegiatan Pekan Raya Pekanbaru serta kegiatan lainnya, pada bulan Juni 2024, saya memberi bantuan sebesar Rp10 juta kepada Risnandar. Uang itu diberikan melalui Untung, ajudan Risnandar. Kemudian ada lagi diberikan Rp20 juta," ucap Zulhelmi menjawab pertanyaan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, SH MH pada sidang Selasa (1/7/25).

Selanjutnya pada bulan Agustus dirinya juga memberikan sebuah tas merk Bally seharga Rp8,5 juta. Tas itu diberikan sebagai kado ulang tahun istri Pak Risnandar," sambungnya.

JPU kemudian mempertanyakan adanya pemberian uang pada bulan Oktober sebesar Rp40 juta.

Zulhelmi mengakui adanya pemberian uang tersebut. Pemberian uang itu merupakan uang pribadi dirinya.

"Saya memberikan uang tersebut, karena respect atau loyalitas saja, karena Pak PJ saat itu sedang banyak kedatangan tamu," katanya.

Loyalitas Zulhelmi itu bukan terhadap Risnandar saja, karena diketahui dia juga memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Indra Pomi.

"Saat itu, Indra Pomi bilang lagi pusing karena banyak kegiatan dan tamu. Kemudian saya berikan bantuan berupa uang Rp5juta, dan itu murni inisiatif pribadi saya," tuturnya.

Selain keterangan dari saksi Zulhelmi, jaksa juga mempertanyakan adanya pemberian uang kepada saksi lain.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Risnandar Mahiwa, selaku PJ Walikota Pekanbaru, bersama Indra Pomi, selaku Sekda dan Novin Karmila, Kasubag Umum, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024) lalu.

Ketiga terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemotongan anggaran ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dimana Risnandar Mahiwa sendiri disebut menerima jatah sebesar Rp2,5 miliar.

Pada operasi tangkap tangan itu, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah 1 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum 2 Pidana (KUHP).**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved