Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lima Jaksa Senior Kejati Riau Kawal Kasus Perambahan TNTN

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menurunkan lima jaksa senior untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang tengah ditangani oleh Polda Riau.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup.
"Sudah ditunjuk tim Jaksa P-16, terdiri dari lima orang jaksa senior. Mereka akan mengikuti dan meneliti proses penyidikan dari awal," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (1/7/2025).
Penunjukan jaksa tersebut dilakukan setelah Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau pada 25 Mei lalu.
Dalam SPDP itu, tercantum dua tersangka utama, yakni Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo, yang disebut-sebut sebagai cukong dalam pembukaan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN.
"Tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Bapak Imam Hidayat, Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum," ungkap Zikrullah.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Zikrullah menegaskan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Riau.
"Begitu berkas masuk, tim jaksa akan langsung meneliti kelengkapannya. Kita kawal proses ini agar berjalan sesuai aturan," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan telah mengamankan dua tersangka dalam perkara pembukaan lahan ilegal di kawasan TNTN.
"Ada (yang diamankan), 401 hektare yang dibuka," kata Kapolda saat dikonfirmasi di Pekanbaru.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memastikan bahwa pihaknya akan menggelar rilis resmi dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan berjalan. Nanti akan dirilis langsung oleh Pak Kapolda," singkatnya.
Tak hanya Nico dan Dedi, sebelumnya penyidik juga menangkap seorang tokoh adat bernama Jasman, Batin Muncak Rantau dari Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jasman disebut menerbitkan surat hibah atas lahan di TNTN yang diklaim sebagai wilayah adat seluas lebih dari 100.000 hektare.
Polisi juga menemukan lahan kelapa sawit ilegal di lokasi perambahan yang dijaga oleh pekerja. Diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang telah ditangkap lebih dulu. Ia mengaku memperoleh dua surat hibah lahan dari Jasman, masing-masing 20 hektare yang dibelinya seharga Rp5 juta.
Sumber: Riaureview.com
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.